TERASJABAR.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menegaskan bahwa kasus penggelapan pajak oleh oknum pegawai berinisial IM pada periode Juli–September 2024 sudah diproses hukum. Pegawai tersebut pun resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar, tetapi tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, dana ternyata dititipkan kepada oknum pegawai.
“Prosedur jelas. Pembayaran hanya melalui kanal resmi, bukan lewat pegawai. Kalau dititipkan, itu menyalahi aturan dan uangnya tidak masuk kas daerah,” ujar Gun Gun, Minggu (21/9/2025).
Selain laporan WP, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya ketidaksesuaian pencatatan Pajak Air Tanah (PAT). Saat dikonfirmasi, sejumlah WP mengaku menitipkan pembayaran kepada IM.
“Sejak lama kami mengimbau agar jangan menitipkan pajak. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegasnya.
Saat ini, IM telah ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh WP yang dirugikan.
Sosialisasi dan Layanan Digital Diperkuat
Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda akan memperkuat sosialisasi melalui surat imbauan resmi, media massa, hingga media sosial.
“Kami akan ingatkan lagi, agar masyarakat tidak menitipkan pembayaran pajak,” ucap Gun Gun.
Ia juga menekankan, Bapenda telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi E-Satria, yang memungkinkan WP melapor, mendaftar, dan membayar pajak secara online.
“Dengan sistem online, pembayaran jadi lebih aman, transparan, dan tanpa tatap muka,” jelasnya.
Dari sisi internal, pengawasan pegawai juga akan diperketat melalui evaluasi rutin. “Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya. Kami akan lebih intensif dalam pengawasan,” tambahnya.
Gun Gun menegaskan, meskipun ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, kewajiban membayar pajak tetap melekat pada wajib pajak.
“Oknum sudah mengaku, dana yang diterima adalah tanggung jawab pribadinya. Artinya WP tetap harus melunasi kewajiban ke kas daerah. Jangan pernah menitipkan pajak. Gunakan kanal resmi,” tandasnya.
ASN Diminta Jaga Integritas
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan bahwa IM diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran disiplin berat, yakni bolos kerja dalam jangka waktu lama.
“SK pemecatan sudah ditetapkan dengan persetujuan BKN. Pelanggarannya disiplin berat,” jelas Evi.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk menjaga profesionalitas dan integritas.
“Seperti yang selalu ditekankan pimpinan, ASN harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menjaga integritas dalam setiap pekerjaan,” katanya.***