TERASJABAR.ID – Sebuah rumah dan bangunan konveksi milih Dahlan (50) di Blok Rt. 01 Rw. 03 Dusun Manis Desa Balong Kecanatan Sindang Agung, Kuningan, hangus terbakar diamuk si Jago merah menjelang waktu subuh, Jumat (26/6/2026) Pukul 04.00 WIB.
Kebakaran yang membuat panik dan trauma keluarga, menurut saksi Yusup sekitar pukul 03.30 WIB terdengar suara seperti kabel yang terbakar, kemudian timbul asap. Lalu muncul api, akibat banyak bahan yang mudah terbakar hingga kobaran api semakin membesar.
Atas laporan Yusup, Tim Damkar langsung terjun ke lokasi dengan menurunkan dua unit randis dan 11 anggota piket Damkar mengingat kobaran api sangat besar.
Pemadaman dan pendinginan kebakaran bangunan konveksi tersebut, dibantu oleh anggota Polsek Garawangi, Babinsa, pihak kecamatan, aparat desa dan warga sekitar. Dalam waktu satu jam kobaran api berhasil dijinakan Pukul 05.30 WIB.
Dari penyelidikan, penyebab kebakaran diduga dari konsleting listrik. Total kerugian mencapai Rp 320 juta lebih. Terdiri dari bangunan yang terbakar ± 108 m².
Kerugian materi meliputi, Bangunan 12 x 6m dan 6 x 6m = 72m + 36m = ± 108m² x Rp 2 juta,- = Rp 216 juta. Barang-barang lainnya yang hangus jadi abu antara lain, Mesin jahit 20 unit x @ Rp 4 juta,- = Rp 80 juta, Pakaian jadi 400 x @ Rp 100.000,- Rp 40 juta, Bahan pakaian ± Rp 6 juta, 1 unit Sepeda listrik ± Rp 2 juta, 1 unit Motor ± Rp 6 juta, Kulkas ± Rp 2 juta, Tempat tidur 3 Rp 6 juta, AC ± Rp 2 juta dan Surat surat berharga.
Namun sejauh ini dikabarkan tak ada korban jiwa, kata Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan Andri Arga Kusumah, saat dikonfirmasi Jumat (26/06/2026).
Andri mengingatkan kepada masyarakat, agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar dll.
Masyarakat juga dihimbau agar selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator, menghindari penggunaan colokan yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
Sebagai antisipasi awal, agar Pemerintahan Desa/Perusahaan setempat / wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan Pemukiman, seperti APAR, tandon air, dll.
Selanjutnya Kepala desa dan aparatnya untuk mendata UMKM di desanya.
















