TERASJABAR.ID – Guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi saat musim liburan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali memberlakukan kebijakan penghentian operasional angkutan umum di kawasan Puncak, Bogor.
Kebijakan ini berlaku selama dua hari, tepatnya Sabtu dan Minggu, 28–29 Juni 2025. Jalur wisata Puncak menjadi fokus utama, mengingat tingginya volume kendaraan wisatawan yang melintas di masa libur sekolah.
Menurut Gubernur yang akrab disebut Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini, libur operasional angkot itu bertujuan agar arus lalu lintas lebih lancar dan wisatawan tidak mengalami stres akibat kemacetan parah.
“Kita ingin Puncak lebih nyaman untuk semua orang selama liburan,” ujarnya dalam unggahan video Instagram-nya,
Sebagai bentuk kompensasi, sopir angkot dan pengemudi angkutan pedesaan yang terdampak akan mendapatkan uang saku sebesar Rp200 ribu per hari. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing sopir melalui Bank BJB, tanpa perantara.