TERASJABAR.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan itu untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam keterangannya, Jumat 21 Maret 2025.
Farhan berharap ASN di lingkungan kerjanya bisa menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut. Serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Mudik dan Wisata
Selain itu, Pemkot Bandung tengah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Salah satunya memantau terhadap kesiapan kendaraan umum.
“Pada 27 Maret kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” ujar Farhan.