TERASJABAR.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kabar gembira! Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, mulai awal Juni 2025.
Selain PPPK, gaji ke-13 ini juga akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hakim, Prajurit TNI-Polri, dan para pensiunan. Bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diumumkan sebelumnya, gaji ke-13 menjadi wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Berikut rincian perkiraan gaji ke-13 PPPK untuk tahun 2025 berdasarkan golongan dan aturan yang berlaku.
Jadwal Pembayaran Gaji ke-13
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, dijadwalkan mulai 1 Juni 2025. Jadwal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024, yang menjadi acuan untuk 2025 dengan penyesuaian. Pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai, dengan kemungkinan sedikit perbedaan jadwal antarinstansi tergantung pada proses administrasi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa anggaran gaji ke-13 telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. “Kami memastikan gaji ke-13 dan THR cair tepat waktu untuk mendukung kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, serta menjaga daya beli mereka,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 27 Mei 2025.
Rincian Gaji ke-13 PPPK 2025
Gaji ke-13 untuk PPPK dihitung berdasarkan komponen gaji dan tunjangan yang diterima pada Mei 2025, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (bagi yang tidak menduduki jabatan struktural)
- Tunjangan kinerja (jika ada, tergantung instansi)
Berikut adalah perkiraan nominal gaji ke-13 PPPK berdasarkan golongan, dengan asumsi gaji pokok mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK dan penyesuaian kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada 2025: