Dikatakan Budi, karena TKP berada di dua wilayah hukum yakni Polrestabes Bandung (SMAN 12 Bandung) dan Polres Cimahi (villa di Lembang), maka untuk efektivitas dan kelancaran proses penyidikan lintas wilayah, kasus tersebut kini ditangani Polda Jabar.
Hasil pemeriksaan sementara motif AS melakukan aksi perekaman diam-diam di kamar mandi villa maupun toilet sekolah adalah karena memiliki penyimpangan seksual.
AS kepada penyidik mengaku hasil rekaman videonya itu hanya disimpan sendiri dan belum tersebar luas.
“AS menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya sendiri. Itu kejadiannya pada tahun 2024. Untuk sementara motifnya diduga yang bersangkutan ada penyimpangan seksual, sehingga video itu disimpan untuk dilihat sendiri,” ungkap.Budi.
Saat ini, barang bukti yang turut diamankan dari AS adalah dua unit kamera, dua unit HP, dan lima buah baterai.
AS pun dijerat dengan Pasal 14 ayat ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.***
Editor: van