Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat 1.501 unit IKM olahan kopi dan 78 perusahaan industri besar di sektor tersebut. Selain itu, terdapat 21 sentra IKM olahan kopi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Reni menambahkan, peningkatan kualitas IKM kopi merupakan bagian dari upaya pemerintah memaksimalkan potensi industri kopi nasional sekaligus mempertahankan posisi Indonesia sebagai produsen kopi terbesar keempat dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia.
Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada 2024 volume ekspor kopi olahan Indonesia mencapai 117,5 ribu ton dengan negara tujuan utama antara lain Malaysia, Timor Leste, Tiongkok, Filipina, dan Arab Saudi.
Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Afrizal Haris menambahkan, sertifikasi kompetensi penyangraian biji kopi menjadi bentuk pengakuan resmi atas keterampilan dan pengetahuan pelaku IKM kopi.
Selain menjamin standar kompetensi, sertifikasi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen, mitra bisnis, maupun pasar yang lebih luas.
“Dengan adanya sertifikasi kompetensi penyangraian biji kopi ini diharapkan pelaku IKM kopi mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta naik kelas menjadi industri yang lebih profesional dan berkelanjutan,” tutup Afrizal.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin
















