Menculik Presiden Negara Lain: Garis Merah Kedaulatan
Jika sebuah negara benar-benar menculik kepala negara lain tanpa deklarasi perang dan tanpa keputusan pengadilan internasional, itu bukan lagi sekadar intervensi—melainkan penghancuran total atas prinsip kedaulatan.
Dalam hukum internasional, presiden bukan sekadar individu. Ia adalah simbol negara. Menyentuhnya dengan kekuatan militer asing berarti menyentuh fondasi tatanan global yang dibangun pasca-Perang Dunia II: bahwa semua negara, besar atau kecil, setara secara hukum.
Alasan apa pun—narkotika, terorisme, atau demokrasi—tidak menghapus fakta bahwa tindakan semacam itu akan menjadikan hukum internasional tunduk pada kekuatan senjata. Inilah esensi imperialisme: hak sepihak untuk menentukan nasib bangsa lain.
Trumpisme dan Kekuasaan yang Terang-Terangan
Donald Trump dikenal dengan pendekatan “America First” yang menempatkan kepentingan AS di atas aturan global. Dalam logika ini, institusi internasional sering dianggap penghambat, bukan penjaga keseimbangan dunia.
Berbeda dari era sebelumnya yang lebih berhati-hati secara diplomatik, Trumpisme menghadirkan wajah kekuasaan yang lebih terbuka, bahkan kasar. Dunia diperlakukan sebagai arena transaksi dan tekanan. Bagi banyak negara berkembang, pendekatan ini memunculkan kembali trauma lama: bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah.
Jika penangkapan Maduro itu dianggap wajar, maka tidak ada lagi jaminan keamanan bagi negara mana pun.
Hari ini Venezuela. Besok bisa negara lain—selama dianggap mengganggu kepentingan kekuatan besar (baca: Amerika Serikat).
Di titik inilah perdebatan tentang imperialisme menjadi relevan kembali. Bukan sebagai konsep usang dari buku sejarah, melainkan sebagai realitas yang berubah bentuk. Imperialisme kini tidak selalu menancapkan bendera, tetapi menancapkan kehendak.














