Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus berujar kalau pelaku merasakan hasrat seksual yang meningkat ketika melihat korban.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, di tengah keramaian stasiun yang padat.Tanggapan dan PenangkapanKejadian ini cepat menjadi perhatian publik setelah video korban menceritakan pengalamannya viral di X, diposting oleh akun
@ptrckstrsss. Netizen mengekspresikan kemarahan dan simpati terhadap korban, dengan banyak yang mengomentari trauma yang mungkin dialami perempuan tersebut. “Pasti trauma bangett mbaknyaa,” tulis @ptrckstrsss dalam unggahannya.Penangkapan HU difasilitasi oleh teknologi video analytics dari KAI Commuter, yang membantu identifikasi pelaku di stasiun lain pada rute Rangkasbitung-Tanah Abang.
HU kemudian dilarang menggunakan layanan KRL, sebuah langkah preventif untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Polisi menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.
Namun, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi pihak kepolisian. Korban mencabut pengaduannya setelah pelaku meminta maaf, dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Langkah ini menuai kritik dari sebagian masyarakat, yang merasa hukuman semacam ini tidak mencerminkan efek deteren yang cukup kuat untuk mencegah tindakan serupa