TERASJABAR.ID.– Ratusan Aktivis Anak Rimba (AKAR) dan pegiat lingkungan dari berbagai komunitas, termasuk pelajar dan mahasiswa melakukan Aksi Solidaritas atas perundungan aktivis lingkungan oleh penjahat penyadapan getah pinus, di Taman Dahlia depan Teras Pendopo Jl. Siliwangi Kuningan, Rabu (18/02/2026) pukul 15.30 – 18.00 WIB
Aksi tersebut ditandai Penandatanganan Petisi Kawasan Konservasi menjaga integritas TNGC dan penolakan intimidasi terhadap salah seorang aktivis lingkungan Bupati Dian Rachmat Yanuar mengawali tanda tangan, diikuti oleh Sekda Kusmana sejumlah pejabat terkait, Aktivis AKAR Maman Mazicue, Frenderik HR Amalo dan seluruh pegiat lingkungan.
Aksi digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Frenderik Amalo seorang aktivis lingkungan yang diduga jadi korban perundungan dan persekusi oleh oknum penyadap getah pinus ilegal. Tampak sejumlah spanduk bertuliskan “Disebut Maling Getah Pinus Teu Tarima”.
“Bisanya Menuntut Hak Tapi Mengabaikan Kewajiban, Padahal Mah Nyandak Barang Nagara Nu Teu Aya Izin”
Koordinator lapangan aksi, Ridwan, disela aksi menjelaskan tuntutan utama aksi tersebut ihwal perundungan terhadap aktivis lingkungan serta penolakan terhadap aktivitas penyadapan getah pinus yang dinilai ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ia menyebut para penyadap beroperasi sebelum terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak TNGC maupun dengan Kementerian Kehutanan, terangnya.
Mereka menyadap getah pinus itu saat izin belum terbit artinya ilegal, ungkapnya.
Sementara itu, pihak pengelola taman nasional gunung Ciremai (TNGC) sebenarnya telah berupaya melakukan langkah-langkah penanganan. Namun, keterbatasan jumlah penyuluh menjadi kendala dalam pengawasan di lapangan, jelas dia.
Terkait masalah ini Kita mendorong komunitas lingkungan turut menyuarakan aspirasi “Save Ciremai”. Kami membantu upaya TNGC” imbuhnya.
Ridwan mengatakan, peran Pemerintah Daerah Kuningan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan di kawasan TNGC selama tiga tahun terakhir ini. Namun, kewenangan pengelolaan kawasan konservasi berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, sehingga ruang gerak Pemda sangat terbatas.
Ini kewenangan pusat. Pemda hanya membantu mendorong relasi dan komunikasi dengan para pejabat disana,” jelasnya.
Ridwan menegaskan, AKAR tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi jika belum ada perkembangan signifikan. Aksi kali ini merupakan yang terbesar karena dipicu ada dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan.
Kami akan terus melakukan aksi-aksi jika tidak ada perkembangan. Kami tidak akan menyerah. Wiat Ciremai, “Save Ciremai”.
ADVERTISEMENT















