Reaksi Warga dan Penanganan Polisi
Pelaku yang tertangkap, MS, sempat mendapat “salam olahraga” dari massa yang geram sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian dari Polsek Andir.
Aksi warga yang responsif ini menunjukkan tingginya kewaspadaan masyarakat di kawasan Paledang, yang belakangan sering menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rekaman CCTV dari rumah warga menjadi bukti kunci yang membantu mengidentifikasi pelaku dan kronologi kejadian.
Kapolsek Andir, Kompol Suparman, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pelaku MS kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Kami mengapresiasi kewaspadaan warga yang berhasil menggagalkan aksi pencurian ini.
Pelaku MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kami juga masih memburu dua pelaku lain yang melarikan diri,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa jaket ojek online yang digunakan pelaku dan sedang menelusuri keberadaan motor Beat putih yang disebutkan saksi. Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi dua pelaku yang masih buron.