Prosesi dimulai dengan Mepamit, di mana keluarga Agus, termasuk ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, dan tokoh adat mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti di Desa Ulakan, Karangasem, Bali, untuk meminta izin secara adat.
Setelah itu, Ni Luh diantar ke kediaman keluarga Agus untuk melaksanakan Widiwidana, upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Dalam upacara ini, Ni Luh tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali, sementara keris diarak sebagai simbol kehadiran spiritual Agus.
- Tamatan SMA SMK Bisa Ikut! PT Mayora Indah Tbk Buka Loker 4 Posisi Sekaligus
- Harga Emas Melambung, Praktisi Sarankan Beli Obligasi, Ini Alasannya
- TERBARU! Cek 20 Kode Redeem FF Hari Ini 17 April 2025, Yakin Gak Mau?
- Lulusan SMA SMK Merapat! Mixue Sukamenak Bandung Gelar Loker Terbaru Posisi Crew
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Akan Aktifkan Kembali Jalur Kereta Api, Termasuk Rute Legendaris Bandung-Ciwidey
Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, pernikahan ini sah secara adat meski belum dicatat secara administratif karena status hukum Agus yang masih sebagai tahanan.
“Pernikahan ini direncanakan jauh sebelum kasus hukum menimpa Agus. Karena kondisi saat ini, keluarga sepakat melaksanakannya secara adat dengan keris sebagai pengganti,” ujar Ainuddin, seperti dikutip dari media lokal pada 13 April 2025