Prosesi dimulai dengan Mepamit, di mana keluarga Agus, termasuk ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, dan tokoh adat mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti di Desa Ulakan, Karangasem, Bali, untuk meminta izin secara adat.
Setelah itu, Ni Luh diantar ke kediaman keluarga Agus untuk melaksanakan Widiwidana, upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Dalam upacara ini, Ni Luh tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali, sementara keris diarak sebagai simbol kehadiran spiritual Agus.
- Volume Kendaraan Meningkat, Menhub Berlakukan One Way Nasional Tol Cikampek-Kalikangkung
- Weleh Weleehh… Ketahuan Mudik Bawa Miras, 4 Pemuda Asal Tasikmalaya Tertangkap Polisi
- Duuhhh Ada Ambulans Bodong Angkut Pemudik, Dihentikan Polisi di Malangbong
- Bupati Bandung Bersama Kapolresta Tinjau Operasi Ketupat Lodaya, Arus Mudik di Nagreg Aman Terkendali
- 2.124 Titik Salat Id Siap Digelar, Wali Kota Farhan Salat di Plaza Balai Kota
Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, pernikahan ini sah secara adat meski belum dicatat secara administratif karena status hukum Agus yang masih sebagai tahanan.
“Pernikahan ini direncanakan jauh sebelum kasus hukum menimpa Agus. Karena kondisi saat ini, keluarga sepakat melaksanakannya secara adat dengan keris sebagai pengganti,” ujar Ainuddin, seperti dikutip dari media lokal pada 13 April 2025
















