Prosesi dimulai dengan Mepamit, di mana keluarga Agus, termasuk ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, dan tokoh adat mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti di Desa Ulakan, Karangasem, Bali, untuk meminta izin secara adat.
Setelah itu, Ni Luh diantar ke kediaman keluarga Agus untuk melaksanakan Widiwidana, upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Dalam upacara ini, Ni Luh tampil anggun mengenakan kebaya putih dan kain tradisional Bali, sementara keris diarak sebagai simbol kehadiran spiritual Agus.
- Banyak Lampu PJU Dibiarkan Mati, Jalur Cibiru-Cileunyi Kini “Gelap”
- Banyak yang Gak Tahu, Ini Penyebab Baterai Hp jadi Boros, Apa Saja?
- innalilahi, H.Cholidi Warga Citayam Bogor, Meninggal saat Sembelih Sapi Kurban
- Yuk Klaim 23 Kode Redeem FF Hari Ini 7 Juni 2025, Hadiahnya Pasti Bikin Ngiler!
- Klaim 26 Kode Redeem FF Hari Ini 7 Juni 2025, Yakin Gak Ngiler Sama Hadiahnya?
Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, pernikahan ini sah secara adat meski belum dicatat secara administratif karena status hukum Agus yang masih sebagai tahanan.
“Pernikahan ini direncanakan jauh sebelum kasus hukum menimpa Agus. Karena kondisi saat ini, keluarga sepakat melaksanakannya secara adat dengan keris sebagai pengganti,” ujar Ainuddin, seperti dikutip dari media lokal pada 13 April 2025