Dalam izin tersebut, panitia diberikan kewenangan menyelenggarakan kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
- Jenis kegiatan: Keramaian (Balap Sepeda TdL ke-8)
- Waktu: Sabtu–Minggu, 13–14 September 2025, pukul 07.00–21.30 WIB
- Tempat: Start dan finish di Pertokoan Jl. Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
- Jumlah peserta: Sekitar 500 orang
Mabes Polri juga memberikan beberapa ketentuan, di antaranya:
- Penanggung jawab wajib menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan kegiatan kepada kepolisian setempat 7 x 24 jam sebelum acara.
- Surat izin dapat diralat bila terdapat kekeliruan.
- Izin dapat ditangguhkan/dicabut apabila terjadi situasi luar biasa.
- Panitia wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Kabaintelkam selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan selesai.
Surat izin ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kabaintelkam Polri, Kapolda Jawa Barat, Karoanalis Baintelkam Polri, serta Dirsosbud Baintelkam Polri.
“Dengan keluarnya surat izin ini, Tour de Linggarjati ke-8 di mana peserta dari beberapa negara akan hadir, bukan hanya sebagai balap sepeda namun juga sport tourism, siap digelar sesuai jadwal pada 13–14 September 2025 di Kabupaten Kuningan,” pungkas dr. Yanuar.***