terasjabar.id
Sabtu, 14 Februari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Abaikan SPM, Pengelola Jalan Tol Terancam Sanksi Pidana

Eka Purwanto by Eka Purwanto
15 Jan 2026 22:19
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Abaikan SPM, Pengelola Jalan Tol Terancam Sanksi Pidana

Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow . (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar mematuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

“Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana,” ucapnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci di Kota Cirebon, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, 15 Januari 2026.

Yasti mengungkapkan bahwa masih banyak ruas jalan tol di Indonesia yang kualitasnya belum memenuhi standar.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan pengalamannya saat melintasi Tol Layang MBZ Jakarta yang dinilainya belum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan terbaik karena telah membayar tarif tol.

Ia juga menyoroti kebiasaan pengelola jalan tol yang rutin mengajukan kenaikan tarif setiap dua tahun, namun kerap mengabaikan kewajiban pemenuhan SPM, seperti perbaikan jalan rusak, permukaan bergelombang, dan kelengkapan rambu lalu lintas.

Sebagai respons, Komisi V DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol untuk mengevaluasi seluruh ruas jalan tol bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Yasti turut mengajak masyarakat melaporkan keluhan melalui kanal resmi, serta berencana mengusulkan saluran pengaduan khusus di DPR RI.

RELATED POSTS

Pertama Kali! Kabupaten Bandung Masuk 8 Besar Kabupaten Terbaik se-Indonesia

Ia menegaskan bahwa SPM mencakup kondisi jalan, kelancaran lalu lintas, keselamatan, kebersihan, kesiapsiagaan layanan darurat, serta ketersediaan fasilitas pendukung seperti rest area. Ketidakpatuhan terhadap indikator tersebut dianggap sebagai kelalaian hukum terhadap kepentingan publik.-***

Tags: Pengelola Jalan TolSanksi PidanaSPM
ShareTweetSend

Related Posts

Pertama Kali! Kabupaten Bandung Masuk 8 Besar Kabupaten Terbaik se-Indonesia
Daerah

Pertama Kali! Kabupaten Bandung Masuk 8 Besar Kabupaten Terbaik se-Indonesia

23 Mei 2025 16:36
Next Post
DPR Soroti Pemblokiran Grok, Minta Penegakan Aturan Digital Diperkuat

DPR Soroti Pemblokiran Grok, Minta Penegakan Aturan Digital Diperkuat

Raphinha Bangkit Bersama Flick, Jadi Pilar Utama Barcelona

Raphinha Bangkit Bersama Flick, Jadi Pilar Utama Barcelona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN

9 Feb 2026 11:41
Mayat di Kampung Gajah Adalah Zain, Pelajar SMPN 26 Bandung yang Hilang Lima Hari Lalu

Mayat di Kampung Gajah Adalah Zain, Pelajar SMPN 26 Bandung yang Hilang Lima Hari Lalu

14 Feb 2026 18:57
Mirip Beach Club Bali, On The Rock Drini, Resto Tebing Karst Baru di Gunungkidul

Mirip Beach Club Bali, On The Rock Drini, Resto Tebing Karst Baru di Gunungkidul

10 Feb 2026 13:51
Setelah Mercy Terbakar di Lingkar Nagreg, Kini Sebuah Mobil Terbakar Tol Purbaleunyi

Setelah Mercy Terbakar di Lingkar Nagreg, Kini Sebuah Mobil Terbakar Tol Purbaleunyi

9 Feb 2026 16:17
Jelang Ramadan Harga Beras Bergerak Naik Rp200-300 per Kilogram

Jelang Ramadan Harga Beras Bergerak Naik Rp200-300 per Kilogram

0
1.249 Kendaraan Belum Bayar Pajak Selama Operasi, Total Uang Pajak Terkumpul Rp24 Juta

1.249 Kendaraan Belum Bayar Pajak Selama Operasi, Total Uang Pajak Terkumpul Rp24 Juta

0
Jembatan Penghubung Dua Desa Terputus, Truk Pengangkut Pasir Terperosok

Jembatan Penghubung Dua Desa Terputus, Truk Pengangkut Pasir Terperosok

0
Jersey Napoli Jadi Hadiah McTominay untuk Mourinho

Napoli Andalkan McTominay di Stadion Maradona

0
Jelang Ramadan Harga Beras Bergerak Naik Rp200-300 per Kilogram

Jelang Ramadan Harga Beras Bergerak Naik Rp200-300 per Kilogram

14 Feb 2026 20:55
1.249 Kendaraan Belum Bayar Pajak Selama Operasi, Total Uang Pajak Terkumpul Rp24 Juta

1.249 Kendaraan Belum Bayar Pajak Selama Operasi, Total Uang Pajak Terkumpul Rp24 Juta

14 Feb 2026 20:44
Jembatan Penghubung Dua Desa Terputus, Truk Pengangkut Pasir Terperosok

Jembatan Penghubung Dua Desa Terputus, Truk Pengangkut Pasir Terperosok

14 Feb 2026 20:33
Jersey Napoli Jadi Hadiah McTominay untuk Mourinho

Napoli Andalkan McTominay di Stadion Maradona

14 Feb 2026 20:16
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.