TERASJABAR.ID – Polemik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat setelah ramai diberitakan bahwa sejumlah driver hanya menerima Rp 50 ribu dari aplikator.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun angkat bicara, menyebut nominal tersebut “memalukan” dan tidak mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyejahterakan pekerja platform digital.
Kemnaker: Nominal Rp 50 Ribu Tidak Layak
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyatakan kekecewaannya atas laporan tersebut. Dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025), Noel menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki aplikator mana yang memberikan BHR dengan nominal sekecil itu.
“Ini memalukan! Negara kita mampu memberikan yang lebih layak. Rp 50 ribu itu tidak pantas untuk pekerja yang sudah berkontribusi besar,” ujarnya dengan nada tegas.
Noel menambahkan bahwa Kemnaker telah menerima laporan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan langsung bergerak untuk memverifikasi data tersebut.
Ia juga berjanji akan memanggil pihak aplikator seperti Gojek, Grab, dan lainnya untuk meminta penjelasan. “Kami akan cek ke aplikator, karena ini harus imbang.
Laporan dari driver berbasis data, bukan hoax. Jadi, kami pastikan ada tindak lanjut,” katanya.