TERASJABAR.ID – Seorang pria berinisial AH (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp138 juta di Tulungagung Jawa Timur.
Aksi nekat ini dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online (pinjol) yang tak kunjung bisa dilunasi.
AH yang merupakan orang kepercayaan korbannya, BFA, diketahui telah melakukan penarikan uang dari rekening korban sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Korban baru menyadari adanya transaksi mencurigakan saat mengecek rekeningnya dan menemukan ada sejumlah penarikan dalam jumlah besar yang tidak diketahuinya.
Kanit Reskrim Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah BFA melaporkan AH pada Maret 2025.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah melakukan pencetakan rekening koran dan memeriksa kartu ATM yang selama ini dipegang oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa AH telah melakukan transaksi dengan total Rp138.089.994, yang kemudian digunakan untuk melunasi utang pinjol.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AH pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Mayjen Sungkono, Tulungagung, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Kasubnit Vice Control IPDA Adithya Aji Pratama.