TERASJABAR.ID – Seorang pria asal Jember, Adi Prayoga (42), akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya membobol sebuah toko kelontong di Kota Malang terungkap.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Malang setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan.
Adi ditangkap pada 14 Maret 2025 di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diketahui telah dua kali membobol toko yang sama di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing.
Aksi pertama terjadi pada 8 Oktober 2024, saat pelaku menyasar toko kelontong yang sedang kosong.
Dalam kesempatan itu, ia berhasil mengambil sembilan bungkus rokok serta uang tunai Rp 1 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta.
Tidak puas dengan hasil pertama, sebulan kemudian, tepatnya pada 11 November 2024, pelaku kembali ke toko tersebut dengan rencana yang lebih matang.
Dalam aksi keduanya, Adi menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk mengangkut hasil curiannya.