TERASJABAR.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa LPSK semestinya bersikap lebih aktif dalam memberikan perlindungan, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK).
“UU Perlindungan Saksi dan Korban telah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Perlindungan terhadap korban harus dilakukan secara proaktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius,” ujar Dewi pada Rabu, 24 Juni 2026, sebagaimana ditulis Parlementaria.
Menurut Dewi, aturan tersebut mewajibkan LPSK untuk bersikap proaktif atau “menjemput bola” ketika terdapat indikasi ancaman serius terhadap korban, bukan menunggu pengajuan permohonan dari pihak yang bersangkutan.
Ia mempertanyakan sejauh mana respons lembaga tersebut dalam kasus YTR yang dinilai sangat membutuhkan perlindungan segera.
Ia menilai, korban dalam kondisi rentan sering kali tidak memiliki pengetahuan atau keberanian untuk mengajukan perlindungan secara mandiri karena tekanan psikologis yang dialami.
Oleh karena itu, LPSK seharusnya mengambil inisiatif untuk melakukan penjangkauan langsung, asesmen risiko, hingga memberikan perlindungan darurat.
Dewi juga menegaskan bahwa UU PSDK memberikan kewenangan bagi LPSK untuk menyediakan rumah aman, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum tanpa harus menunggu proses administratif yang berlarut.
Ia menolak alasan prosedural yang dapat menghambat perlindungan terhadap korban.
Lebih lanjut, ia meminta adanya koordinasi yang lebih kuat antara LPSK, kepolisian, dan pemerintah daerah agar pemulihan korban berjalan menyeluruh.
Komisi XIII DPR RI, katanya, akan terus mengawasi penanganan kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab parlemen dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi.-***

















