TERASJABAR.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), termasuk P3K paruh waktu, sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban keuangan pemerintah daerah yang saat ini semakin berat.
“Oleh karena itu, kami berharap dalam Panja TKD ini, gaji P3K dan P3K paruh waktu ini bisa ditarik menjadi dukungan APBN,” ujar Dede Yusuf, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Selasa, 23 Juni 2026.
Usulan itu disampaikan Dede Yusuf dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai kebutuhan anggaran untuk membiayai gaji P3K tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan kapasitas fiskal pemerintah pusat.
Menurut Dede, pemerintah pusat saat ini telah mengelola berbagai sumber pembiayaan yang sebelumnya menjadi bagian dari pendapatan daerah, termasuk skema bagi hasil.
Karena itu, ia menilai APBN memiliki kemampuan untuk menanggung beban tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan bahwa saat pembukaan formasi P3K, khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan, sempat ada komitmen agar pembayaran gaji dilakukan oleh pemerintah pusat.
Namun, dalam pelaksanaannya, tanggung jawab tersebut kembali dibebankan kepada pemerintah daerah.
Melalui pembahasan Panja TKD, Dede berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan baru yang mampu mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah sehingga anggaran pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan optimal.-***













