TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, MH Said Abdullah, menilai kebijakan afirmatif terhadap tarif cukai bagi industri hasil tembakau (IHT) golongan III dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran pita cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Menurutnya, karakter industri rokok nasional sangat beragam, terutama pada kelompok pabrikan kecil dan menengah yang memiliki kapasitas produksi serta kemampuan usaha yang berbeda-beda.
Said menjelaskan bahwa penerapan tarif cukai yang terlalu tinggi berpotensi memberatkan produsen golongan III yang umumnya belum memiliki daya saing dan kekuatan pasar yang kuat.
Kondisi tersebut dapat mendorong sebagian pelaku usaha beralih menggunakan pita cukai ilegal demi mempertahankan bisnis mereka.
Ia menekankan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.
Di Madura, misalnya, sektor ini mampu menyerap lebih dari 186 ribu pekerja secara langsung, belum termasuk efek ekonomi yang muncul dari sektor pendukung lainnya.
Karena itu, Said mendorong pemerintah memberikan ruang melalui kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III, khususnya usaha yang masih berkembang.
Dengan kebijakan yang tepat, pelaku usaha diharapkan terdorong untuk beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai resmi.
“Kita harus mendorong pabrikan yang selama ini menggunakan cukai palsu agar dengan sukarela beralih menggunakan cukai resmi. Jika mereka diberikan ruang melalui kebijakan afirmatif yang tepat, kepatuhan akan meningkat dan penerimaan negara juga berpotensi bertambah,” katanya, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 22 Juni 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa insentif tersebut harus dibarengi pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Menurutnya, pendekatan yang seimbang antara dukungan usaha dan sanksi dapat menjaga iklim bisnis, melindungi lapangan kerja, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.-***
















