TERASJABAR.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, menyoroti tata kelola pertambangan emas di Sulawesi Utara yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak diiringi dengan kewajiban reklamasi yang tegas.
Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah disusun Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI.
Dalam kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara, Suwendra mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR telah meninjau langsung aktivitas pertambangan untuk melihat keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan.
“Jadi kemarin kita Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal,” ujar Suwendra, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, jangan sampai kawasan yang telah dieksploitasi ditinggalkan tanpa proses reklamasi yang memadai setelah izin berakhir.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengkritik praktik pembukaan beberapa blok tambang secara bersamaan.
Ia menilai pola tersebut mempercepat kerusakan ekosistem hutan.
Karena itu, ia mengusulkan agar perusahaan membuka satu blok terlebih dahulu, menyelesaikan reklamasi, kemudian melanjutkan ke blok berikutnya.
Selain aspek lingkungan, Suwendra menyoroti perlunya aturan yang lebih jelas mengenai mekanisme sewa pakai lahan untuk kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan maupun non-hutan.
Transparansi terkait besaran biaya dan alur pembayaran dinilai penting untuk menghindari potensi penyimpangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, kelestarian hutan perlu menjadi prioritas agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang, terutama jika manfaat ekonomi yang diperoleh negara tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.-***
















