TERASJABAR.ID – Angin duduk atau angina merupakan kondisi yang terjadi ketika otot jantung tidak mendapatkan pasokan oksigen yang cukup akibat terganggunya aliran darah ke jantung.
Kondisi ini umumnya disebabkan oleh penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah koroner yang menghambat suplai darah.
Gejala angina dapat muncul secara tiba-tiba dan sering kali menimbulkan rasa nyeri atau ketidaknyamanan di area dada.
Para ahli kesehatan mengingatkan bahwa nyeri dada yang muncul untuk pertama kali tidak boleh diabaikan.
Seseorang yang mengalami keluhan tersebut disarankan segera mencari pertolongan medis karena gejalanya dapat menyerupai serangan jantung.
Begitu pula bagi penderita angina yang mengalami perubahan gejala atau merasa pengobatan yang dijalani tidak lagi efektif, pemeriksaan medis segera sangat dianjurkan.
Secara umum, pria dan wanita dapat mengalami gejala yang sama, seperti nyeri dada yang menjalar ke rahang, leher, punggung, bahu, atau lengan.
Namun, wanita cenderung lebih sering mengalami gejala tambahan seperti mual, berkeringat, pusing, sesak napas, hingga angina mikrovaskular yang melibatkan pembuluh darah koroner berukuran kecil.
Angina dan serangan jantung memiliki sejumlah gejala yang mirip, termasuk rasa tertekan, sesak, terbakar, atau berat di dada yang dapat menjalar ke bagian tubuh lain.
Namun, serangan jantung lebih sering disertai mual, muntah, kelelahan berat, serta keringat berlebih.
Untuk mengurangi risiko penyakit jantung yang dapat memicu angina, masyarakat dianjurkan menerapkan gaya hidup sehat.
Langkah yang disarankan meliputi membatasi konsumsi alkohol, rutin berolahraga, menjaga berat badan ideal, menghindari rokok, mengelola stres, serta memperhatikan kesehatan emosional.
Tenaga kesehatan juga menekankan pentingnya pemeriksaan medis jika muncul ketidaknyamanan pada dada.
Bagi penderita angina stabil, perubahan pola nyeri yang menjadi lebih sering atau lebih berat dapat menjadi tanda awal angina tidak stabil yang memerlukan penanganan segera guna mencegah komplikasi yang lebih serius.-***

















