TERASJABAR.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menduplikasi kunci kontak kendaraan. Tiga pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pengungkapan kasus tersebut telah diliris dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, Minggu (7/6/2026).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982, yang diparkir di teras rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang mendapati kendaraannya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan darurat Polri 110, petugas Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung segera melakukan penyelidikan. Berkat gerak cepat petugas, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan pada hari yang sama.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.R. (19), A.F.R. (23), dan T.R.M. (22), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya.
Modus yang digunakan tergolong cukup rapi, yakni dengan menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban. Setelah memastikan situasi aman, para pelaku mengambil sepeda motor yang berada di garasi rumah korban. Kendaraan hasil curian kemudian didorong keluar gang sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.*

















