TERASJABAR.ID – Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses pendidikan dan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh haknya atas layanan pendidikan.
Peluncuran yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.
Peluncuran Perpres ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan dalam mencegah anak putus sekolah serta mengembalikan anak yang telah berada di luar sistem pendidikan agar memperoleh layanan pendidikan yang sesuai.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita keempat Presiden Republik Indonesia serta mendukung terwujudnya visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah.
Sebagian besar berada pada kelompok usia sekolah menengah 16–18 tahun dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak. Angka tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Mendikdasmen.
Menurutnya, Kemendikdasmen telah mengembangkan beragam layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang sudah tidak berada dalam sistem pendidikan formal.
Berbagai layanan tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh (distance learning), program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.

















