TERASJABAR.ID- Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat, yang rumahnya digeledah KPK beberapa Waktu lalu, diduga menerima aliran dana ikan dari bank bjb yang jumlahnya cukup fantastis puluhan miliar. Dana tersebut masuk dana non budgeter atau bukan berasal dari APBN atau APBD. Oleh Kang Emil, dana tersebut kemudian disalurkan untuk berbagai kepentingan.
Terhadap dana yang berasal dari non budgeter tersebut, KPK menurut Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, telah mengetahui kemana saja dan siapa yang menerima dana yang berasal dari bank bjb tersebut. Dan, menurut Budi, KPK sedang melakukan penyidikan untuk memproses melalui pemanggilan terhadap mereka. Yang pertama tentu saja Ridwan Kamil sudah dijadwalkan untuk dipanggil sebagai saksi dalam Waktu dekat ini.
Saat masih jadi gubenur Kan Emil pernah melaporkan harta kekayaan pada 5 September 2023 sebesar Rp22 miliar lebih. Jumlah tersebut turun sekitar Rp1 Miliar dibanding tahun ebelumnya yakni 31 Desember dimana Kang Emil (panggilan Ridwan Kamil) melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN KPK sebesar Rp23.764.704.258.
Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) lalu, dalam penggeledahan di rumah Kang Emil dan kantor bank bjb, KPK menyita deposito sebesar Rp70 miliar.