TERASJABAR.ID – Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Dengan dukungan kapasitas produksi yang besar, pasar domestik yang luas, serta kebijakan pemerintah yang pro-industri, sektor ini kini mengemban target ambisius untuk menembus peringkat empat besar produsen keramik dunia.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan, industri keramik Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk mencapai target tersebut. Saat ini, kapasitas produksi terpasang industri keramik nasional mencapai sekitar 650 juta meter persegi per tahun dengan tingkat utilisasi produksi mencapai 73 persen, serta menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja.
“Industri keramik nasional memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan meningkatkan posisinya dalam rantai pasok global. Dengan dukungan kapasitas produksi yang besar, sumber daya manusia yang kompeten, serta kebijakan pemerintah yang berpihak pada industri dalam negeri, kita optimistis Indonesia dapat masuk ke jajaran empat besar produsen keramik dunia,” kata Wamenperin saat membuka Pameran Keramika Expo Indonesia ke-11 di NICE PIK 2, Tangerang, Banten, Kamis (4/6).
Menurut Faisol, Indonesia saat ini telah berhasil masuk dalam jajaran lima besar produsen keramik dunia bersama Tiongkok, India, Brasil, dan Vietnam. Capaian tersebut menunjukkan bahwa industri keramik nasional terus berkembang menjadi pemain penting dalam rantai pasok industri keramik global.
Dengan struktur industri yang kuat dan didukung ketersediaan bahan baku domestik yang melimpah, Indonesia memiliki modal yang sangat baik untuk terus berekspansi serta meningkatkan daya saing di pasar internasional.
Kinerja industri keramik semakin menunjukkan tren positif seiring pertumbuhan subsektor industri barang galian bukan logam yang mencakup industri keramik. Pada Triwulan I Tahun 2026, subsektor tersebut tumbuh sebesar 9,12 persen dan menjadi salah satu dari tiga subsektor industri dengan pertumbuhan tertinggi.
“Pertumbuhan ini menempatkan subsektor industri barang galian bukan logam pada posisi ketiga tertinggi setelah industri mesin dan perlengkapan serta industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik. Ini menunjukkan bahwa industri keramik memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan sektor manufaktur nasional,” ungkapnya.
Wamenperin menegaskan, industri keramik merupakan sektor yang memiliki peran strategis dan multiguna dalam mendukung pembangunan sektor riil, khususnya properti dan konstruksi.
Kinerja industri keramik sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas pembangunan. Ketika pembangunan infrastruktur, perumahan, dan kawasan industri meningkat, permintaan terhadap produk keramik nasional akan ikut tumbuh secara signifikan.
Kinerja positif industri keramik turut memperkuat kontribusi sektor industri pengolahan yang masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan pada Triwulan I Tahun 2026 tumbuh sebesar 5,04 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,55 persen.
Selain itu, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yakni mencapai 19,07 persen atau senilai Rp1.179,62 triliun.
Pada periode yang sama, sektor ini juga merealisasikan investasi sebesar Rp182,04 triliun atau 36,49 persen dari total investasi nasional, menyerap tenaga kerja sebanyak 20,04 juta orang per Februari 2026, serta mendominasi ekspor nasional dengan kontribusi mencapai 82,25 persen atau senilai USD54,98 miliar sepanjang Januari–Maret 2026.
“Berbagai indikator industri menunjukkan tren yang semakin membaik. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2026 kembali berada pada level ekspansif sebesar 50,0. Demikian pula Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang meningkat menjadi 53,56. Ini mencerminkan aktivitas industri yang terus bergerak positif dan optimisme pelaku usaha yang semakin kuat,” tutur Faisol.
Sebagai sektor yang erat kaitannya dengan industri properti dan konstruksi, pemerintah terus menjaga iklim usaha industri keramik agar tetap sehat dan kompetitif.
Berbagai kebijakan strategis telah dijalankan, antara lain pemberian fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, pengamanan perdagangan melalui instrumen safeguard dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), percepatan implementasi Making Indonesia 4.0, penguatan Standar Industri Hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin

















