TERASJABAR.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra pada 22–24 Mei 2026.
Menurutnya, gangguan listrik yang berlangsung selama dua hari tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas layanan publik yang andal dan berkualitas.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida, seperti ditulis Parlementaria, Sabtu (30/5/2026).
Karena itu, ketika terjadi pemadaman dalam waktu lama, dampaknya tidak hanya dirasakan sektor ekonomi, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, keamanan, serta kenyamanan warga.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai blackout tersebut telah memengaruhi berbagai sektor, mulai dari usaha mikro dan kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga.
Oleh sebab itu, ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan energi dan distribusi listrik nasional agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Selain menyoroti aspek infrastruktur, Ida juga menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen.
Ia meminta PLN menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan layanan listrik.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 50 hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung durasi gangguan yang dialami.
Ida menegaskan bahwa proses pemberian kompensasi harus dilakukan secara cepat, transparan, dan otomatis tanpa membebani pelanggan dengan prosedur klaim yang rumit.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik sekaligus upaya melindungi hak-hak konsumen.-***


















