TERASJABAR.ID – Tujuh pejabat eselon II Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemkab Kuningan, diperiksa Kejaksaan Negeri Kuningan untuk dimintai kejelasan hukum, terkait ketidakmampuannya menunjukan bukti fisik keberadaan 123 motor dinas yang diketahui hilang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kuningan, H.Deden Kurniawan Sopandi didampingi Kabid Aset BPKAD Jhon Raharja, saat dikonfirmasi membenarkan, ketujuh pejabat eselon tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Kuningan.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),.123 motor dinas itu hilang, sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025,” katanya, Jumat (22/05/2026).
Disebutkan, ketujuh Pejabat Eselon II yang diperiksa Kejari antara lain, mantan Sekda Kuningan, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Terungkap dalam LHP BPK Tahun 2024, jumlah motor dinas hilang di Setda mencapai 2 unit dengan nilai Rp75 juta, Kantor Satpol PP 2 unit senilai Rp25 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 11 unit senilai Rp65,6 juta, Dinas PUTR 9 unit senilai Rp132,5 juta, Dinas Kesehatan 53 unit senilai Rp329,3 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 31 unit senilai Rp83,5 juta dan DP2KBP3A 15 unit senilai Rp27 juta.
Kasus hilangnya 123 motor dinas tersebut, kata Deden, membuat ketujuh Pejabat Eselon II itu dianggap tidak mampu melakukan inventarisasi, penilaian dan penatausahaan aset tetap yang menjadi tanggungjawabnya.
Menurut Kabid Aset BPKAD John Raharja, pihaknya telah bekerjasama dengan Kejari untuk penertiban seluruh aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Yang pasti, sesuai arahan BPK aset motor dinas yang tidak bisa ditunjukan keberadaannya saat pemeriksaan harus ditelusuri. Jika hilang harus ada surat kehilangan dari kepolisian, kemudian mengacu pada mekanisme kerugian negara, atau mekanisme tuntutan kerugian daerah karena menyangkut Barang Milik Daerah (BMD).*











