terasjabar.id
Jumat, 15 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tuntutan Tinggi

Herman by Herman
15 Mei 2026 06:10
in Berita Utama, Opini
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Tuntutan Tinggi

Oleh: Dahlan Iskan

Jumat 15-05-2026

(Majelis Hakim mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, untuk menjadi tahanan rumah dari tahanan rutan per Selasa, 12 April 2026-Disway/Candra Pratama)

Begitu banyak harapan untuk Nadiem Makarim: ia sudah boleh menjalani tahanan rumah setelah setahun berada di rumah tahanan. Ada yang menafsirkan itu tanda-tanda ia akan divonis bebas.

Tiga terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga dibebaskan dari hukuman. Mereka adalah direksi di tiga bank milik pemerintah yang memberikan kredit ke PT Sritex. Kredit ke perusahaan tekstil itu macet. Bank berpotensi rugi besar. Akhirnya Sritex dinyatakan pailit. Kerugian tiga bank itu pun menjadi nyata.

Hakim tidak menemukan kesalahan apa pun di tiga pimpinan bank itu. Semuanya sesuai dengan prosedur. Tidak terbukti kredit itu diarah-arahkan oleh terdakwa. Tidak ditemukan unsur kolusi. Tidak ada pula sogok dan aliran dana. Bahwa kredit itu macet karena terjadi mismanagement di Sritex.

Putusan bebas Semarang itu memberikan harapan baru bagi Nadiem: tidak semua hakim takut membebaskan orang yang mereka yakini tidak bersalah. Selama ini ada semacam ”rumus” seberani-berani hakim hanya berani memutus separo plus dari tuntutan jaksa. Padahal pimpinan tiga bank tersebut (Supriyatno, Yuddy Renaldi, Dicky Syahbandinata) dituntut 10 tahun penjara, 6 tahun dan 10 tahun.

Banyak pendukung Nadiem yang menjadikan dua kasus itu sebagai pertanda-pertanda baik. Namun ternyata itu tidak terjadi. Di sidang Selasa lalu jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan membayar uang ganti ke negara sebesar Rp 5,6 triliun. Kalau Nadiem tidak membayarnya hukuman penjaranya ditambah sembilan tahun.

Heboh. Pembelaan dari sekian banyak tokoh –termasuk dari tokoh-tokoh antikorupsi– seperti tidak mempan. Justru seperti jadi bahan bakar bagi jaksa untuk menjaga nama korps Kejaksaan.

Jangan-jangan kalau Nadiem menempuh strategi perlawanan secara perang gerilya tuntutan jaksa justru lebih ringan dari itu.

Banyak pengacara yang sebelum mau membela tersangka bertanya lebih dulu ke ”pasien”-nya: mau pakai strategi high profile atau low profile. Dua-duanya punya sisi keuntungan dan kerugian. Indonesia tetaplah negara timur –di samping negara hukum. Benar-salah kadang kalah dengan dapat muka atau kehilangan muka. Di mata kuliah di fakultas hukum mungkin ini masuk dalam strategi pembelaan atau budaya hukum. Bukan hukum itu sendiri.

Nadiem, Anda sudah tahu: pilih strategi high profile. Medsos gegap gempita. Ia berhasil membuat begitu banyak tokoh turun tangan. Lewat tulisan maupun hadir di persidangan. Di sidang terakhir hadir pula tokoh sekaliber Rocky Gerung.

Kalau boleh disebut di sini, satu-satunya orang yang menulis sangat kritis atas Nadiem adalah AEK. Setidaknya tiga kali ia menulis panjang tentang kasus Nadiem. Salah satunya justru setelah banyak tokoh terlihat membela Nadiem mati-matian. Ia kukuh dengan prinsip di tulisannya: anti Nadiem.

Ia sangat rajin menulis. Hampir setiap hari tulisannya muncul di media. Semua tulisannya sangat kritis pada pasar modal, perdagangan saham, lembaga keuangan dan kebijakan ekonomi pemerintah. Di semua tulisan itu ia hanya menyebut diri sebagai “AEK”.

“Saya harus memanggil Anda Agus, Edy, atau Kris?” tanya saya kepadanya suatu saat.

“Agus saja pak,” jawabnya. Nama lengkapnya Agustinus Edy Kristanto.

“Berapa tahun Anda di harian Kompas?”

“Saya tidak pernah di Kompas pak. Saya dulu di Media Indonesia. Lalu bergabung ke LBH Jakarta,” jawabnya. Kini Agus punya media sendiri.

Semua tulisan itu ia posting di FB miliknya. Siapa saja boleh mengutip.

Misalnya soal transaksi di GoTo. AEK luar biasa detil dan kritis. Ia telanjangi habis transaksi antara Gojek dan Tokopedia yang kemudian menjadi GoTo itu. Puluhan tulisannya di bidang ini. Termasuk bagaimana dana Telkom terbelit di transaksi itu dengan kerugian sampai Rp 5 triliun. Tokoh-tokoh di balik transaksi itu pun semuanya ia ungkap. Tidak ada orang yang menelanjangi transaksi GoTo sehebat Agus.

Ketika Nadiem mulai banyak dibela di medsos, AEK menulis lagi. Tulisannya diawali dengan kalimat ini: “Saya ingin memberi semangat kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan”. Isi tulisan: bagaimana hubungan antara Nadiem, Gojek, GoTo, Google dan Chrombook. Lengkap dengan angka-angkanya.

Setelah membaca itu saya kirimkan tulisan AEK tersebut ke seorang tokoh yang gigih membela Nadiem.

Tokoh tersebut meragukan tulisan AEK. “Kan gak disebut dalam tuduhan jaksa. Kalau benar begitu pasti jaksa menyebutkannya dalam dakwaan”.

Lalu saya pun mengontak mas Agus: “Kok yang Mas Agus tulis itu tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa ya? Berarti yang mas Agus tulis belum tentu betul”.

Apa jawaban AEK?

RELATED POSTS

Panda Dimsum

Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan

Bertahan Menyerang

Jalan Baru

Kang Dasep

“Sebagian besar bahan tulisan saya, terutama tentang peran Jurist Tan dan tim wartek (govtech edu), tercantum di dakwaan jaksa secara detail. Tapi memang ada beberapa bahan eksklusif (tentang dugaan tim fiktif govtech edu) dan paparan kronologi investasi GoTo dari pimpinan Telkom yang saya dapat itu tidak masuk dakwaan. Mungkin jaksa masih akan ke kasus baru tersendiri”.

ADVERTISEMENT

Saya belum melihat AEK menulis lagi setelah Nadiem dituntut 18 tahun plus Rp 5,6 triliun.

Saya sendiri juga kaget atas tingginya tuntutan jaksa itu. Jangan-jangan faktor penting yang jadi pertimbangan jaksa adalah soal Jurist Tan yang tidak mau jadi saksi di persidangan.

Jurist yang pilih “sembunyi” di Australia adalah saksi mahkota.

“Tidak. Bukan soal itu,” ujar Boyamin Saiman, pimpinan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). “Itu semata-mata karena JPU anggap Nadiem tidak kooperatif dan nilai kerugian versi jaksa adalah besar,” katanya. “Dalam kasus Jiwasraya malah dituntut seumur hidup”.

Pengacara terkemuka Surabaya, Johanes Dipa, juga mengatakan tidak ada faktor Jurist Tan. “Tidak. Saya lihat tingginya tuntutan JPU karena semangat punitive (menghukum) memang terlihat sejak dari semula,” kata Dipa.

Tentu Nadiem masih punya waktu untuk membela diri. Sidang yang akan datang adalah arena Nadiem untuk membacakan pledoi. Setelah replik dan duplik barulah hakim akan ambil putusan. Pun itu belum putusan final. Masih ada upaya banding, kasasi dan PK.

Pihak keluarga tentu fokus agar Nadiem bisa bebas. Kalau pun dinyatakan bersalah bagaimana agar ia tetap jadi tahanan rumah seperti sekarang. Vonis Ibam harus jadi pelajaran. Hakim tidak hanya memvonis hukuman, bersamaan dengan itu hakim juga mencabut status Ibam dari tahanan rumahnya.(Dahlan Iskan)

Tags: Dahlan iskanNadiem Makarimpengadilan
ShareTweetSend

Related Posts

Panda Dimsum
Berita Utama

Panda Dimsum

7 Mei 2026 07:02
Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan
Berita Utama

Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan

23 Apr 2026 18:36
Bertahan Menyerang
Berita Utama

Bertahan Menyerang

15 Apr 2026 06:40
Jalan Baru
Berita Utama

Jalan Baru

13 Apr 2026 06:17
Kang Dasep
Berita Utama

Kang Dasep

4 Apr 2026 04:05
Rencana Pindah
Berita Utama

Rencana Pindah

2 Apr 2026 06:49

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

7 Mei 2026 17:27
Info Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan buat Lulusan SMA SMK

13 Mei 2026 17:32
YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2026 15:25
Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

13 Mei 2026 17:18
Tuntutan Tinggi

Tuntutan Tinggi

0
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

0
Waspadalah Gunung Ciremai Dikhawatirkan Erupsi,  Ada Temuan Jejak Sesar Aktif Purba

Waspadalah Gunung Ciremai Dikhawatirkan Erupsi, Ada Temuan Jejak Sesar Aktif Purba

0
Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, 31 Jadi Tersangka

Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, 31 Jadi Tersangka

0
Tuntutan Tinggi

Tuntutan Tinggi

15 Mei 2026 06:10
Cek Manfaat Tomat Buat Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

Cek Manfaat Tomat Buat Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

14 Mei 2026 21:30
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

14 Mei 2026 20:59
Waspadalah Gunung Ciremai Dikhawatirkan Erupsi,  Ada Temuan Jejak Sesar Aktif Purba

Waspadalah Gunung Ciremai Dikhawatirkan Erupsi, Ada Temuan Jejak Sesar Aktif Purba

14 Mei 2026 20:54

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.