TERASJABAR.ID – Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menandatangani Nota Kesepahaman pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat (11/5/2026) guna mempercepat penanganan darurat sampah dan menghadirkan sistem pengelolaan sampah modern di Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut melibatkan sejumlah pemerintah daerah yang masuk dalam pengembangan proyek PSEL nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Asep mengatakan, proyek PSEL menjadi langkah konkret untuk mengurangi persoalan sampah yang terus meningkat akibat pertumbuhan kawasan industri, permukiman, dan jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi.
“Persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta agar penanganannya berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Asep.
Pemkab Bekasi menargetkan kondisi darurat sampah dapat teratasi dalam dua tahun melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan penanganan bertahap yang saat ini mulai dipersiapkan.
Asep menyebut, pembangunan PSEL ditargetkan selesai pada 2028 sehingga mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi terbarukan dari sampah.
“PSEL bukan hanya sekadar fasilitas pengolahan sampah, tetapi bagian dari transformasi sistem pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berorientasi pada energi terbarukan,” katanya.
Sebagai bentuk kesiapan proyek, Pemkab Bekasi telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL.
















