TERASJABAR.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti adanya potensi penafsiran ganda dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur definisi serta ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Ia menilai beberapa ketentuan di dalamnya berisiko menimbulkan pelabelan yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dalam lampiran tersebut disebutkan sejumlah faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan, antara lain potensi konflik komunal yang dipicu sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, serta intoleransi dalam kehidupan beragama.
TB Hasanuddin menekankan bahwa tiga poin utama, yakni kesenjangan ekonomi, perbedaan politik, dan ketidakadilan, perlu dijelaskan secara lebih cermat agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa istilah tersebut sangat rentan ditafsirkan secara sepihak sehingga dapat berujung pada stigmatisasi.
Ia menegaskan bahwa ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan, negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan dan perlindungan sosial, bukan semata melalui pendekatan keamanan.
Menurutnya, masyarakat yang menyampaikan protes atas ketidakadilan ekonomi tidak boleh serta-merta dicurigai sebagai kelompok ekstrem.
Selain itu, ia juga menyoroti dimasukkannya perbedaan pandangan politik sebagai faktor pemicu ekstremisme.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibatasi dengan alasan keamanan.
TB Hasanuddin meminta agar implementasi Perpres dilakukan secara transparan dan proporsional, tanpa membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.
Ia menegaskan bahwa penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil.-***











