terasjabar.id
Rabu, 24 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Eka Purwanto by Eka Purwanto
7 Mei 2026 11:02
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Di Hadapan Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring. (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menjelaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, telah diakui dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan membentuk peserta didik agar memahami serta mengamalkan ajaran agama.

Selain itu, pesantren juga termasuk dalam kategori community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan yang sepenuhnya dimiliki masyarakat, mulai dari proses input, pelaksanaan, hingga output pendidikan, termasuk pendanaannya.

Dalam hal ini, masyarakat bukan hanya berperan sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pemilik penuh lembaga pesantren.

Terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Dana dari negara dialokasikan untuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi ketentuan konstitusi sebesar 20 persen, dengan Kementerian Agama sebagai salah satu penerima utama untuk mendukung pesantren.

RELATED POSTS

DPR: Perusahaan Industri Harus Bayar Dana Kompensasi Lingkungan

DPR Tekan Pemerintah Prioritaskan Subsidi Pupuk dan Solar untuk Petani-Nelayan

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III untuk Menekan Rokok Ilegal

Marak Pinjol Ilegal, DPR Soroti Pentingnya Literasi Keuangan

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Penyekapan di Bandung

DPR juga menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren sebagai bentuk penyesuaian realistis terhadap kondisi fiskal, tanpa mengurangi komitmen negara terhadap hak pendidikan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pengaturan pendanaan juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana pendidikan merupakan kewenangan konkuren, sementara urusan agama menjadi kewenangan pusat.

Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan bahwa UU Pesantren telah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.-***

Tags: DprSidang MKUU PesantrenUUD 1945
ShareTweetSend

Related Posts

DPR: Perusahaan Industri Harus Bayar Dana Kompensasi Lingkungan
News

DPR: Perusahaan Industri Harus Bayar Dana Kompensasi Lingkungan

23 Jun 2026 18:02
DPR Tekan Pemerintah Prioritaskan Subsidi Pupuk dan Solar untuk Petani-Nelayan
News

DPR Tekan Pemerintah Prioritaskan Subsidi Pupuk dan Solar untuk Petani-Nelayan

23 Jun 2026 15:26
DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III untuk Menekan Rokok Ilegal
News

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III untuk Menekan Rokok Ilegal

22 Jun 2026 13:21
Marak Pinjol Ilegal, DPR Soroti Pentingnya Literasi Keuangan
News

Marak Pinjol Ilegal, DPR Soroti Pentingnya Literasi Keuangan

21 Jun 2026 13:02
DPR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Penyekapan di Bandung
News

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Penyekapan di Bandung

21 Jun 2026 12:28
Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
News

Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

20 Jun 2026 17:15
Next Post
Chelsea Tumbang di Kandang Atalanta, Peluang Lolos Kian Berat

Gagal Dapatkan Alvarez, Barcelona Buka Plan B Lirik Joao Pedro

Sensasi Berkemah di Pasir Batang Desa Karangsari Darma

Sensasi Berkemah di Pasir Batang Desa Karangsari Darma

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

18 Jun 2026 15:51
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
Buat Lulusan SMA! Excelso Cafe Bandung Buka Loker Crew Cafe

Buat Lulusan SMA! Excelso Cafe Bandung Buka Loker Crew Cafe

19 Jun 2026 14:26
Staff Gudang! Hijaberies Bandung Buka Loker untuk Lulusan SMA SMK

Staff Gudang! Hijaberies Bandung Buka Loker untuk Lulusan SMA SMK

22 Jun 2026 17:43
Rieke Suryaningsih Soroti Akurasi Data Desil, Banyak Warga Miskin Diduga Kehilangan Hak Bantuan

Rieke Suryaningsih Soroti Akurasi Data Desil, Banyak Warga Miskin Diduga Kehilangan Hak Bantuan

0
Yod Mintaraga Apresiasi Kapolresta Tasikmalaya Atas Dukungannya pada Badminton Open Cup 2026

Yod Mintaraga Apresiasi Kapolresta Tasikmalaya Atas Dukungannya pada Badminton Open Cup 2026

0
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kosgoro Klarifikasi Pencatutan Foto Profil WhatsApp oleh Nomor Tak Dikenal

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kosgoro Klarifikasi Pencatutan Foto Profil WhatsApp oleh Nomor Tak Dikenal

0
Hasil Matchday Kedua: Enam Tim Pastikan Langkah ke Fase Gugur

Hasil Matchday Kedua: Enam Tim Pastikan Langkah ke Fase Gugur

0
Rieke Suryaningsih Soroti Akurasi Data Desil, Banyak Warga Miskin Diduga Kehilangan Hak Bantuan

Rieke Suryaningsih Soroti Akurasi Data Desil, Banyak Warga Miskin Diduga Kehilangan Hak Bantuan

24 Jun 2026 07:50
Yod Mintaraga Apresiasi Kapolresta Tasikmalaya Atas Dukungannya pada Badminton Open Cup 2026

Yod Mintaraga Apresiasi Kapolresta Tasikmalaya Atas Dukungannya pada Badminton Open Cup 2026

24 Jun 2026 07:46
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kosgoro Klarifikasi Pencatutan Foto Profil WhatsApp oleh Nomor Tak Dikenal

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kosgoro Klarifikasi Pencatutan Foto Profil WhatsApp oleh Nomor Tak Dikenal

24 Jun 2026 01:45
Hasil Matchday Kedua: Enam Tim Pastikan Langkah ke Fase Gugur

Hasil Matchday Kedua: Enam Tim Pastikan Langkah ke Fase Gugur

23 Jun 2026 23:25

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.