TERASJABAR.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah pemerintah dalam momentum Hari Buruh 2026 yang menerbitkan regulasi baru melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Aturan tersebut salah satunya mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui sistem outsourcing.
Puan menilai penataan ulang skema outsourcing harus tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hubungan kerja dan perlindungan pekerja.
Ia mengingatkan agar fleksibilitas tersebut tidak justru menjadi celah yang meningkatkan risiko ketidakpastian kerja, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan outsourcing perlu diiringi dengan aturan pelaksanaan yang jelas.
Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak memunculkan bentuk baru ketidakpastian dalam hubungan kerja yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.
Terkait pekerja sektor digital, khususnya transportasi online, Puan menilai isu tersebut mencerminkan perubahan struktur ketenagakerjaan yang harus dipahami lebih luas.
“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.
Puan menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan pada akhirnya bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, meningkatnya ketidakpastian kerja dapat berdampak langsung pada kehidupan sosial, termasuk kebutuhan dasar rumah tangga dan pendidikan anak.
Ia juga menyinggung sejumlah peristiwa seperti kecelakaan kereta di Bekasi Timur dan kasus kekerasan di daycare Yogyakarta yang menjadi sorotan publik, sebagai gambaran tantangan yang dihadapi pekerja sehari-hari.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat fasilitas pendukung pekerja, termasuk transportasi yang aman dan layanan pengasuhan yang layak.
DPR, kata Puan, akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan, termasuk melalui pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.-***

















