TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor BC.03.02/SE-58/BPBD/2026 tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2026 yang diprediksi lebih panjang dan lebih kering dari biasanya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dini terhadap potensi kekeringan, kebakaran lahan, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Surat edaran yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada 27 April 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, Forum pengurangan resiko bencana hingga Komunitas dan penggiat kebencanaan se- Kabuapten Bekasi dan masyarakat luas agar meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), awal musim kemarau di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi, diprediksi terjadi lebih awal, yakni mulai Maret hingga Juni 2026.
Bahkan, sebagian besar wilayah diperkirakan mengalami kondisi lebih kering dari rata-rata normal, dengan puncak kemarau terjadi pada Juli hingga September 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, H Muchlis, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, mulai dari pemetaan wilayah rawan kekeringan hingga kesiapan distribusi bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak.
“Kami sudah melakukan pemetaan titik-titik rawan kekeringan serta menyiapkan langkah cepat jika terjadi krisis air bersih. Selain itu, kami juga meningkatkan kesiapsiagaan personel dan peralatan untuk mengantisipasi potensi kebakaran lahan,” ujarnya saat di temui di Kantor BPBD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (28/4/2026).
Muchlis juga mengingatkan bahwa kondisi cuaca kering berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama di area lahan terbuka dan tempat pembuangan sampah. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan.


















