TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan penataan kawasan rawan kemacetan dari Simpang Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan yang selama ini kerap terjadi di jalur tersebut.
Di bawah arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, pendataan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama perangkat daerah terkait.
Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi menjelaskan, proses pendataan telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan di tujuh titik simpang yang berada di kawasan tersebut.
“Atas arahan Bupati Bogor, kami melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Selanjutnya penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujarnya.
Selain memetakan titik kemacetan, tim juga melakukan inventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan yang diduga melanggar garis sempadan jalan.
Terhadap bangunan yang melanggar, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum kemudian dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Agung menuturkan, penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang merupakan salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai.

















