TERASJABAR.ID – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya mempertahankan bahkan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Ia juga mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi diperluas hingga ke daerah.
“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Minggu (26/4/2026).
Menurut Rifqinizamy, ambang batas parlemen merupakan instrumen penting dalam memperkuat sistem kepartaian.
Ia mengusulkan kenaikan dari angka saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran yang lebih tinggi, yakni antara 5,5 persen hingga 7 persen.
Langkah ini dinilai perlu untuk mendorong terbentuknya partai politik yang lebih solid dan memiliki basis dukungan yang kuat dalam pemilu.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan parliamentary threshold dapat mempercepat proses pelembagaan atau institusionalisasi partai politik.
Dengan demikian, partai yang bertahan adalah mereka yang benar-benar memiliki struktur organisasi yang kuat serta dukungan elektoral yang signifikan.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mendorong agar aturan ini juga diterapkan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota guna menjaga konsistensi sistem politik secara nasional.
Ia menawarkan beberapa skema penerapan, termasuk model berjenjang dengan ambang batas berbeda di setiap level pemerintahan. Misalnya, 6 persen untuk nasional, 5 persen di tingkat provinsi, dan 4 persen di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, ia juga mengusulkan skema standar tunggal, di mana partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional secara otomatis kehilangan kursi di daerah.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif serta memastikan fungsi checks and balances berjalan optimal.-***















