TERASJABAR.ID – Miris, dari 115 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri di Kota Tasikmalaya, hanya 3 yang punya izin resmi dan sisanya atau 112 dapur, “ilegal”. Ke-112 dapur itu berdiri tegak tanpa BBG, tanpa SLF.
“Dapur-dapur itu sudah beroperasi tiap hari, masak untuk anak sekolah tanpa payung hukum,” ujar Ketua LSM Sajalur, Nanang Nurjamil, kepada media usai audensi dengan pihak terkait dan dihadiri koordinator BGN Kota Tasikmalaya, Selasa (14/4/2026).
Yang lebih aneh, lanjut Nanang, dapur bersifat ilegal, tapi Dinas Kesehatan justru menerbitkan 56 SLHS “Saya tanya 56 dapur itu punya IPAL dan jawabannya muter-muter, nggak jelas. Padahal BGN tegas, syarat SLHS wajib ada IPAL dan bagaimana bisa dibilang higienis kalau limbahnya saja nggak diolah,” tandasnya.
LSM Sajalur turun langsung investigasi 14 dapur. Hasilnya nol besar dan tidak ada satu pun yang punya IPAL. “Ini carut-marut MBG sudah telanjang dan Bayangkan, 112 dapur tanpa izin, tanpa jaminan higienes tapi masak untuk anak-anak kita, Kalau besok ada keracunan massal, siapa tanggung jawab,” kata Nanang.
Lebih busuk lagi, pungli merajalela. Oknum di Dinas Kesehatan yang merangkap manajemen dapur MBG dituding peras pemilik dapur. “Sampel air diminta bayar Rp6.107.000. Datang lagi, minta lagi, bayar lagi. Enam kali ambil sampel dan puncaknya, oknum itu ngomong ‘Kalau sampelnya mau dibaguskan, silakan bayar’. Ini sangat mengerikan,” beber dia.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, tak membantah. Syarat SPPG memang wajib BBG, SLF, SLHS, plus izin lain. “Awalnya aturan BGN keluar belakangan. Akibatnya 95% dapur nggak lengkap izin, termasuk BBG. Data PUPR Ada 3 yang lengkap, 5 dalam mengajukan dan 112 tanpa izin pembangunan.
Komisi III DPRD berjanji akan merekomendasikan dan melayangkan surat ke BGN Kota Tasikmalaya dan BGN pusat.**


















