TERASJABAR.ID – Pengadilan Negeri Semarang sedang di uji untuk menentukan bersalah tidaknya sejumlah bankir yang ditersangkakan oleh Kejaksaan lantaran dianggap melakukan kesalahan dalam kasus pemberian kredit Sritex.
Dalam sidang pekan lalu, ada tiga saksi ahli yang menyampaikan pernyataan bahwa Jaksa telah membuat kekeliruan besar dengan menyeret para bankir seolah penjahat.
Salah saksi ahli yang paling keras menentang Jaksa yakni Prof. Muzakkir. Di persidangan dengan terdakwa Yuddy Renaldi dan Benny Riswandi, guru besar UIN itu menyatakan kekhawatirannya: “Tindakan jaksa yang sangat represif kepada bankir dalam setiap kredit macet – dengan menuduh dan mendakwa korupsi – justru akan menghancurkan tatanan industri perbankan nasional.”
Dampaknya? Bankir akan ketakutan secara psikologis. Mereka akan ogah-ogahan menganalisis dan memutus pembiayaan kredit. Takut kalau-kalau di kemudian hari kredit itu macet, lalu jaksa mencari-cari kesalahan dan menjerat mereka.
Ini bukan isapan jempol. Saat ini, pertumbuhan pembiayaan kredit nasional sudah turun di bawah double digit, hanya sekitar 7-8%. Padahal beberapa tahun lalu bisa mencapai 11-12%. Undisbursed loan (kredit yang disetujui tapi tidak ditarik debitur) sudah mencapai Rp2.500 triliun. Debitur takut menarik karena khawatir dikriminalisasi jika terjadi kemacetan.
Artinya, ekonomi penuh ketidakpastian. Investasi tersendat. Pertumbuhan melambat. Dan Presiden Prabowo yang ingin membangun kesejahteraan rakyat justru dikhianati oleh aparatnya sendiri.
Di fakta persidangan, terungkap betapa dangkalnya pengetahuan jaksa tentang bisnis perbankan. Dari analisa kredit hingga pemutusan kredit, menurut saksi ahli jaksa penyidik dan JPU tidak paham. Tapi dengan kewenangan besar yang dimiliki, mereka memaksa – seorang saksi bankir bisa menjadi tersangka.
Yang paling lucu dan menyedihkan? Ada dakwaan yang menyatakan: “Bankir tidak berhati-hati dalam menganalisa dan membuat proyeksi keuangan/cash flow karena tidak menggunakan SLIK OJK sebagai acuan.”
Prof. Muzakkir sampai geleng-geleng kepala. Itu adalah pengetahuan yang sangat basic. Fungsi laporan keuangan audited/inhouse dengan SLIK OJK itu berbeda. SLIK OJK adalah riwayat kredit debitur di bank lain, bukan alat untuk menyusun proyeksi cash flow perusahaan.
Menyamakan keduanya sama saja dengan menyuruh dokter menggunakan termometer untuk operasi jantung.
“Dengan tuduhan dan dakwaan yang menyedihkan seperti itu, jaksa bisa semena-mena menersangkakan bankir,” tegas Muzakkir.
TAK ADA ALIRAN DANA
Yuddy Renaldi di kasus Sritex terbukti tidak pernah menerima gratifikasi, tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi, prosedur analisa hingga pemutusan kredit sudah sesuai SOP dan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Jadi, Yuddy menurut saksi ahli sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim merupakan satu satunya pintu harapan keadilan bagi Yudy Renaldi dan beberapa bankir lain. Yang diharapkan adalah hati nurani, kebebasan, dan kemerdekaan majelis hakim. Apakah mereka akan membebaskan para bankir dari tuduhan JPU yang tidak adil? Ataukah mereka ikut-ikutan menabuh genderang ketidakadilan?
Siapa pun yang rajin mengikuti sidang kredit macet PT Sritex ini, merasa sangat tidak adil dengan penerapan hukum di Indonesia. Siapapun bankir bisa menjadi tersangka hanya karena kredit yang diberikan macet. APH dengan senang hati menjadikan bankir kambing hitam.
Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI harus segera concern. Vonis yang akan dibacakan pada 5-6 Mei 2026 tidak hanya menentukan nasib beberapa orang bankir, tapi juga menentukan masa depan pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena jika bankir takut menyalurkan kredit, ekonomi berhenti. Rakyat yang rugi. Dan kemunafikan hukum ini akan terus menjadi duri dalam daging negeri yang katanya ingin maju.
“Jaksa, belajarlah ilmu perbankan, sebelum engkau dengan kewenangan besarmu menersangkakan seorang bankir.”
Itu pesan yang harus digaungkan dari para saksi ahli yang dihadirkan. Sebab jika tidak, jangan heran kalau suatu saat nanti, tak ada lagi bankir yang berani memutus kredit. Dan saat itu, yang mati bukan hanya bankir, tapi seluruh sendi perekonomian Indonesia. ****

















