TERASJABAR.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membongkar perbuatan melawan hukum pada Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkibud) Kab. Kuningan Tahun 2024, untuk paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, sebanyak 9 SMPN terlibat. Akibatnya, mereka diminta BPK untuk mengembalikan kerugian negara, dalam bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai total Rp540 juta.
Kesembilan SMPN itu, adalah, SMPN 1 Cimahi dari nilai kontrak Rp1,6 miliar terjadi potensi korupsi Rp127 juta, SMPN 1 Japara nilai kontrak Rp1,1 miliar potensi korupsi Rp71 juta, SMPN 2 Cilimus nilai kontrak Rp1,3 miliar potensi korupsi Rp59 juta, SMPN 2 Garawangi nilai kontrak Rp618 juta potensi korupsi Rp30 juta, SMPN 2 Jalaksana nilai kontrak Rp746 juta potensi korupsi Rp55 juta.
Berikutnya SMPN 2 Japara nilai kontrak Rp678 juta potensi korupsi Rp45 juta, SMPN 2 Pancalang nilai kontrak Rp1,6 miliar potensi korupsi Rp55 juta, SMPN 3 Cimahi nilai kontrak Rp1,3 miliar potensi korupsi Rp53 miliar dan SMPN Satap Situgede nilai kontrak Rp1,2 miliar potensi korupsi Rp41 juta.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, S.E., menjelaskan, pihaknya telah memanggil para kepala SMPN, yang terlibat dalam temuan BPK tersebut. Mereka telah menyatakan siap bertanggungjawab melakukan pengembalian sesuai TGR.
“Kita panggil, klarifikasi untuk kita pahami bagaimana ini bisa terjadi. Selain sekolah, hari ini kami juga panggil konsultan, dan pihak ketiganya,” ujar Yaya.
Ditegaskan, TGR wajib dikembalikan oleh SMPN terkait, bukan oleh Disdikbud. Sebab Disidikbud hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawasan. Apalagi dana langsung di swakelola oleh sekolah.
“Sekolah yang bertanggungjawab TGR. Dana TGR jangan pakai uang sekolah lagi. Jangan menyelesaikan masalah dengan masalah. Silahkan pakai uang pribadi atau aset pribadi, harus bertanggungjawab,” tandasnya.*
















