TERASJABAR.ID – Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap kasus Dukun Palsu dan membekuk tersangka AH (36) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima orang korban.
Diketahui, tersangka yang kesehariannya sebagai wiraswasta, dalam aksi bejatnya berpura-pura menjadi dukun atau “orang pintar” yang mampu mengusir aura negatif.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, saat konferensi pers di Mspolres Jl. RE Martadinata Ancaran, Kamis (9/04/2026).
Kapolres Ali Akbar menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar rumah tersangka di kawasan Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Minggu Ahad (5/04/2026) sekira pukul 12.00 WIB. Pihak keluarga melaporkan kasus Dukun cabul itu ke Kapolres Kuningan Selasa, 7 April 2026.
Kapolres Ali Akbar menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati serta membersihkan aura negatif yang ada di dalam tubuh para korban. Karena masih tinggal di satu kelurahan, tersangka dengan mudah memperdaya korban untuk datang ke rumahnya. Alih-alih untuk memberikan pengobatan, tersangka justru melancarkan aksi pencabulan.
Dalam aksinya tersangka justru bukan melakukan pengobatan, melainkan mencabuli korban dengan cara membuka baju anak korban, memegang payudara, serta kemaluan korban, dan perbuatan ini dilakukan secara berulang kali,” imbuh Kapolres Ali Akbar.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan salah seorang korban dewasa berinisial A.S. (23). Saksi A.S. merasa curiga saat melihat dua anak korban berada di rumah tersangka.
Sementara itu, saksi memanggil kedua anak tersebut dan menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya, anak-anak tersebut berani memberitahukan bahwa selama proses ‘pengobatan’, tersangka justru melakukan pencabulan. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polres Kuningan, papar Ali Akbar.
Dari hasil pemeriksaan, total terdapat lima korban dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah anak di bawah umur yang berstatus pelajar, yakni L.O.H. (12), A.F.S. (12) , dan S.A.N. (11) . Sementara dua korban lainnya adalah perempuan dewasa berinisial I.N. (21) dan A.S. (23).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, di antaranya berupa akta kelahiran para anak korban serta sejumlah pakaian, seperti kaos lengan pendek, celana panjang hitam, dan celana jeans milik korban.
Kapolres Kuningan menyoroti dampak psikologis yang dialami oleh para korban anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog klinis, perbuatan tersangka meninggalkan trauma yang mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

















