TERASJABAR.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan layanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.
“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” tegasnya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (06/04/2026).
Menkomdigi menekankan bahwa perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.
Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Kemkomdigi diminta menjadi contoh dalam menjalankan pola kerja fleksibel berbasis teknologi.
“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujarnya.
Menkomdigi juga mengingatkan bahwa tantangan global menuntut seluruh jajaran tetap disiplin dan fokus dalam bekerja.
















