terasjabar.id
Jumat, 15 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Tata Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Eka Purwanto by Eka Purwanto
30 Mar 2026 18:02
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
RUU Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Tata Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (dpr.go.id)

TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

Ia menilai masih ada anggapan bahwa aturan tersebut dibuat hanya untuk mempermudah aparat penegak hukum merampas harta milik masyarakat.

Menurut Benny, tujuan utama RUU itu bukan memperluas kewenangan aparat, melainkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading,” tegas Benny, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 30 Maret 2026.

Ia menilai para pihak yang terlibat dalam pembahasan undang-undang harus memahami tujuan tersebut secara tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya di kemudian hari.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Benny menjelaskan bahwa kebutuhan regulasi ini justru muncul dari persoalan ketidakjelasan pengelolaan aset yang selama ini disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, masih banyak aset yang sudah dirampas tetapi belum jelas pemanfaatannya setelah ada putusan pengadilan.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menilai kondisi tersebut perlu dibenahi melalui aturan yang jelas agar aset rampasan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi negara.

RELATED POSTS

Habibienomic dan Prabowonomic: Pelajaran dari Masa Lalu untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia menuju New Paradigm ( Tata Kelola Dunia Baru )

ADVERTISEMENT

Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum.-***

Tags: Perampasan AsetTata kelolaTindak Pidana
ShareTweetSend

Related Posts

Habibienomic dan Prabowonomic: Pelajaran dari Masa Lalu untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia menuju New Paradigm ( Tata Kelola Dunia Baru )
Opini

Habibienomic dan Prabowonomic: Pelajaran dari Masa Lalu untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia menuju New Paradigm ( Tata Kelola Dunia Baru )

8 Mar 2026 14:20
Next Post
Ini Jenis Kopi yang Aman untuk Lambung dan Bebas Maag

Ini Jenis Kopi yang Aman untuk Lambung dan Bebas Maag

Lewandowski Mendekati Akhir Kontrak, Barcelona Cari Striker Baru

Barcelona Tawarkan Kontrak Baru, Lewandowski Jadi Rebutan Klub Eropa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

7 Mei 2026 17:27
Info Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan buat Lulusan SMA SMK

13 Mei 2026 17:32
YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

YUK DAFTAR! PT Kahatex Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2026 15:25
Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

13 Mei 2026 17:18
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

0
Waspadalah Gunung Ciremai Dikhawatirkan Erupsi,  Ada Temuan Jejak Sesar Aktif Purba

Waspadalah Gunung Ciremai Dikhawatirkan Erupsi, Ada Temuan Jejak Sesar Aktif Purba

0
Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, 31 Jadi Tersangka

Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, 31 Jadi Tersangka

0
KDS dan APKASI Sampaikan Aspirasi Daerah ke MenPAN-RB

KDS dan APKASI Sampaikan Aspirasi Daerah ke MenPAN-RB

0
Cek Manfaat Tomat Buat Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

Cek Manfaat Tomat Buat Kesehatan Tubuh, Apa Saja?

14 Mei 2026 21:30
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

14 Mei 2026 20:59
Waspadalah Gunung Ciremai Dikhawatirkan Erupsi,  Ada Temuan Jejak Sesar Aktif Purba

Waspadalah Gunung Ciremai Dikhawatirkan Erupsi, Ada Temuan Jejak Sesar Aktif Purba

14 Mei 2026 20:54
Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, 31 Jadi Tersangka

Polda Jabar Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Migas Bersubsidi, 31 Jadi Tersangka

14 Mei 2026 20:50

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.