TERASJABAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif.
Wakil Ketua Pansus 14, Dr Uung Tanuwidjaja SH, MH menegaskan bahwa kebutuhan akan perda ini semakin mendesak seiring dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Ia menyebut, fenomena perilaku seksual berisiko kini tidak lagi terbatas pada kelompok kecil, tetapi telah meluas dan bahkan kerap muncul di ruang publik maupun media sosial.
“Dulu mungkin hanya terbatas pada komunitas kecil, tetapi sekarang sudah semakin terbuka dan mudah diakses, termasuk oleh anak-anak dan remaja. Ini yang menjadi kekhawatiran bersama,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini tidak mudah karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi benturan dengan isu hak asasi manusia. Namun demikian, Pansus menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif seperti meningkatnya kasus penyakit menular, termasuk HIV.
“Perda ini bukan untuk mendiskriminasi, tetapi lebih kepada upaya pencegahan dan edukasi. Kami ingin memastikan Bandung tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan kondusif,” katanya.
Raperda yang telah disusun terdiri dari 41 pasal dan dalam waktu dekat akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi. Nantinya, aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pengendalian dan pencegahan perilaku seksual berisiko, khususnya yang ditampilkan di ruang publik.
Meski tidak mengatur sanksi secara spesifik, penerapan hukuman akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perilaku yang dinilai melanggar norma di ruang publik tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan ketertiban umum.
Pansus 14 juga menyoroti bahwa penyebab perilaku seksual berisiko sangat beragam, mulai dari faktor lingkungan, pergaulan, hingga aspek kesehatan dan psikologis. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam Raperda ini lebih menitikberatkan pada edukasi, pencegahan, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat.
:Kami juga mengedepankan kearifan lokal dan menerima masukan dari para tokoh agama, akademisi, praktis hukum, tokoh bidang kesehatan dan unsur masyarakat melalui fdg dalam penyusunan raperda agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Bandung,” ujar politisi NasDem.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sosial. Jika menemukan perilaku yang tidak pantas di ruang publik, warga diminta untuk melapor kepada aparat atau memberikan teguran secara bijak tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Pansus berharap, melalui regulasi ini, upaya perlindungan terhadap anak dan remaja dapat dilakukan lebih dini, sehingga terhindar dari paparan perilaku seksual berisiko. Pada akhirnya, Perda ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, bermartabat, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bandung.











