terasjabar.id
Jumat, 8 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

Tiah SM by Tiah SM
24 Mar 2026 09:18
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
“Perda Kesejahteraan Sosial, Perkuat Pengawasan dan Standarisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial “

Anggota Pansus 12, Deni Nursani, menjelaskan bahwa awalnya raperda tersebut disiapkan sebagai revisi dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun, setelah melalui pembahasan mendalam, mayoritas substansi mengalami perubahan signifikan.

TERASJABAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini dipastikan akan hadir sebagai perda baru, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan.

Anggota Pansus 12, Deni Nursani, menjelaskan bahwa awalnya raperda tersebut disiapkan sebagai revisi dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun, setelah melalui pembahasan mendalam, mayoritas substansi mengalami perubahan signifikan.

“Tim Pansus sepakat menjadikannya perda baru, bukan revisi. Karena lebih dari 50 persen materi berubah, maka perda lama akan dicabut,” ujarnya.

Menurut Deni, pembaruan ini tidak terlepas dari penyesuaian terhadap berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya kebijakan dari Kementerian Sosial. Penyesuaian tersebut menuntut adanya sinkronisasi aturan di tingkat daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah penguatan peran dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, setiap LKS diwajibkan untuk terdaftar, berbadan hukum, serta memiliki izin resmi sesuai kewenangannya, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, Pansus 12 juga mengintegrasikan standar nasional LKS ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
“LKS harus terdaftar agar pengawasannya lebih mudah dan jelas, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dari sisi pengalaman dan kapasitasnya,” tambah Deni.

ADVERTISEMENT

Pengaturan lainnya dalam raperda ini mencakup mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dalam ketentuannya, penggalangan dana yang bersifat spontan di tingkat kewilayahan—seperti saat terjadi bencana atau musibah—tidak memerlukan izin khusus.
Namun demikian, apabila penggalangan dana melibatkan figur publik, menjangkau lintas wilayah, atau dilakukan melalui platform digital dan media sosial, maka wajib memperoleh izin serta melaporkannya kepada pemerintah pusat.

“Penggalangan dana yang skalanya besar dan melibatkan publik luas harus memiliki izin resmi agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga,” tegasnya.

RELATED POSTS

Perwal Mandek, Program Buruh Tersendat: DPRD Bandung Desak Disnaker Bergerak Nyata

DPRD Bandung Dorong Percepatan UHC, Warga Kurang Mampu Dipastikan Tetap Terlayani

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “

Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”

Raperda ini juga mengadopsi perubahan terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian istilah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang lebih menekankan pendekatan pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, Pansus 12 juga telah melakukan studi komparasi ke berbagai daerah, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memperkaya substansi raperda agar lebih komprehensif dan aplikatif.

Saat ini, raperda tersebut tengah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahapan ini menjadi bagian krusial sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.

Deni optimistis, setelah melalui seluruh tahapan, perda ini akan menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

“Harapannya, perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Tags: DPRD BandungKesejahteraan sosialPerda
ShareTweetSend

Related Posts

Perwal Mandek, Program Buruh Tersendat: DPRD Bandung Desak Disnaker Bergerak Nyata
Berita Utama

Perwal Mandek, Program Buruh Tersendat: DPRD Bandung Desak Disnaker Bergerak Nyata

9 Apr 2026 09:30
DPRD Bandung Dorong Percepatan UHC, Warga Kurang Mampu Dipastikan Tetap Terlayani
Berita Utama

DPRD Bandung Dorong Percepatan UHC, Warga Kurang Mampu Dipastikan Tetap Terlayani

6 Apr 2026 07:45
Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat
Berita Utama

Perda Kesejahteraan Sosial.Siap Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat

28 Mar 2026 08:38
“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “
Berita Utama

“Perda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko Upaya Melindungi Generasi Muda “

27 Mar 2026 08:27
Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”
Berita Utama

Perda Ketertiban Umum: “Bandung Menuju Kota Nyaman, Tertib, dan Aman”

25 Mar 2026 08:42
Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”
Berita Utama

DPRD Bandung Godok Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus pada Edukasi dan Perlindungan Anak

23 Mar 2026 09:09
Next Post
Ayah dan Anak  Ditemukan Tewas Terseret Arus Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 1 Masih Dicari

Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Arus Pantai Ujunggenteng Sukabumi, 1 Masih Dicari

Arus Balik Membludak, Satlantas Polres Garut Terapkan CB Pengurasan Jalur Utama Tasik–Bandung

Arus Balik Membludak, Satlantas Polres Garut Terapkan CB Pengurasan Jalur Utama Tasik–Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

Info Loker BUMN: KAI Services Bandung Buka Lowongan Buat Lulusan SMA SMK

7 Mei 2026 16:55
TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

TERBARU NIH! Cimory Bandung Buka Loker Helper Gudang Buat Lulusan SMA

7 Mei 2026 17:27
Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Terbaru! Bagi Kopi Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Terbaru! Bagi Kopi Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

0
Perpres Ekstremisme Dinilai Rentan Multitafsir

Perpres Ekstremisme Dinilai Rentan Multitafsir

0
Wali Kota Bogor Sambut Kedatangan Mahkota Binokasih, Ini Harapannya

Wali Kota Bogor Sambut Kedatangan Mahkota Binokasih, Ini Harapannya

0
Pemkab Bekasi Siapkan Tiga Langkah Strategis Penataan Pasar Tumpah Cikarang

Pemkab Bekasi Siapkan Tiga Langkah Strategis Penataan Pasar Tumpah Cikarang

0
Terbaru! Bagi Kopi Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Terbaru! Bagi Kopi Adakan Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

8 Mei 2026 14:34
Perpres Ekstremisme Dinilai Rentan Multitafsir

Perpres Ekstremisme Dinilai Rentan Multitafsir

8 Mei 2026 14:24
Wali Kota Bogor Sambut Kedatangan Mahkota Binokasih, Ini Harapannya

Wali Kota Bogor Sambut Kedatangan Mahkota Binokasih, Ini Harapannya

8 Mei 2026 14:23
Pemkab Bekasi Siapkan Tiga Langkah Strategis Penataan Pasar Tumpah Cikarang

Pemkab Bekasi Siapkan Tiga Langkah Strategis Penataan Pasar Tumpah Cikarang

8 Mei 2026 14:09
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.