TERASJABAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini dipastikan akan hadir sebagai perda baru, menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan.
Anggota Pansus 12, Deni Nursani, menjelaskan bahwa awalnya raperda tersebut disiapkan sebagai revisi dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun, setelah melalui pembahasan mendalam, mayoritas substansi mengalami perubahan signifikan.
“Tim Pansus sepakat menjadikannya perda baru, bukan revisi. Karena lebih dari 50 persen materi berubah, maka perda lama akan dicabut,” ujarnya.
Menurut Deni, pembaruan ini tidak terlepas dari penyesuaian terhadap berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya kebijakan dari Kementerian Sosial. Penyesuaian tersebut menuntut adanya sinkronisasi aturan di tingkat daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.
Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah penguatan peran dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, setiap LKS diwajibkan untuk terdaftar, berbadan hukum, serta memiliki izin resmi sesuai kewenangannya, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, Pansus 12 juga mengintegrasikan standar nasional LKS ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
“LKS harus terdaftar agar pengawasannya lebih mudah dan jelas, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dari sisi pengalaman dan kapasitasnya,” tambah Deni.
Pengaturan lainnya dalam raperda ini mencakup mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dalam ketentuannya, penggalangan dana yang bersifat spontan di tingkat kewilayahan—seperti saat terjadi bencana atau musibah—tidak memerlukan izin khusus.
Namun demikian, apabila penggalangan dana melibatkan figur publik, menjangkau lintas wilayah, atau dilakukan melalui platform digital dan media sosial, maka wajib memperoleh izin serta melaporkannya kepada pemerintah pusat.
“Penggalangan dana yang skalanya besar dan melibatkan publik luas harus memiliki izin resmi agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga,” tegasnya.
Raperda ini juga mengadopsi perubahan terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian istilah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang lebih menekankan pendekatan pelayanan dan pemenuhan hak warga.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, Pansus 12 juga telah melakukan studi komparasi ke berbagai daerah, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memperkaya substansi raperda agar lebih komprehensif dan aplikatif.
Saat ini, raperda tersebut tengah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahapan ini menjadi bagian krusial sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.
Deni optimistis, setelah melalui seluruh tahapan, perda ini akan menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
“Harapannya, perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
















