TERASJABAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko serta Penyimpangan Seksual. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir dengan penyelesaian pasal demi pasal.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhammad Reza Panglima Ulung mengatakan, pihaknya kini menunggu draft final dari tim penyusun naskah akademik sebelum ranperda tersebut difinalisasi.
“Saat ini kami masih menunggu draft final dari tim penyusun naskah akademik. Fokus utama Pansus 14 adalah menekan angka kasus HIV dan AIDS di Kota Bandung yang saat ini tercatat paling tinggi di Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Ulung, berdasarkan data yang diterima Pansus 14, peningkatan kasus HIV/AIDS di Bandung sebagian besar dipengaruhi oleh perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual. Karena itu, penyusunan ranperda ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan angka penyebaran penyakit tersebut.
Ia mengakui, dalam proses pembahasan ranperda tersebut muncul berbagai pandangan dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak. Meski demikian, Pansus 14 tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan dengan tujuan utama melindungi kesehatan masyarakat.
“Memang ada pro dan kontra dalam pembahasannya. Namun selama tujuan kami tetap sama, yaitu menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung, kami optimistis perda ini nantinya dapat memberikan dampak positif,” katanya.
Ulung menjelaskan, ranperda ini juga akan mengatur berbagai aktivitas yang terjadi di ruang publik, termasuk fenomena perilaku seksual menyimpang yang dinilai semakin terlihat di beberapa tempat umum.
“Segala aktivitas yang berada di luar norma akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda yang saat ini sedang kami susun,” tuturnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Ulung menyebutkan bahwa bentuk sanksi masih menunggu hasil finalisasi setelah Lebaran. Saat ini tim penyusun naskah akademik bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung masih menyempurnakan sejumlah aspek dalam rancangan regulasi tersebut.
Ia berharap, kehadiran Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual nantinya tidak hanya menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Melalui perda ini, kami ingin mendorong kesadaran bersama, memperkuat peran pemerintah daerah, serta melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko.
Dengan begitu, angka kasus HIV dan AIDS di Kota Bandung diharapkan dapat ditekan secara bertahap sehingga tercipta lingkungan sosial yang lebih sehat dan tertib,” pungkasnya.










