TERASJABAR.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya peningkatan daya saing industri nasional melalui percepatan layanan standardisasi dan sertifikasi industri.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor berkualitas rendah, sekaligus memastikan industri dalam negeri mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Kemenperin untuk menyelesaikan berbagai tantangan pada sektor industri, sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam menjadikan sektor manufaktur sebagai motor utama transformasi ekonomi nasional.
“Pada tahun 2026 ini, Kemenperin fokus pada penyelesaian berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam siaran pers Kemenperin.
Ia menjelaskan, salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat penerapan standar wajib serta mempercepat proses sertifikasi industri.
Upaya ini penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan sistem pelayanan yang semakin cepat dan efektif, diharapkan daya saing industri nasional dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari, menegaskan pentingnya kesamaan perspektif di seluruh unit pelaksana teknis di bawah BSKJI dalam mendukung pengembangan industri nasional.
















