TERASJABAR.ID – Di sela menunggu waktu berbuka, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan momen tersebut untuk mengharmonisasi draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut bahwa pembahasan revisi tetap berjalan intensif.
Rapat pengharmonisasian yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (10/2/2026), diibaratkan sebagai “ngabuburit” sambil menunggu azan magrib.
Meski suasana rapat terasa santai khas Ramadan, substansi pembahasan tetap serius dengan target penyelesaian draf revisi UU Hak Cipta pada April 2026.
“Hari ini kita ada pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini kalau di bulan puasa disebutnya ngabuburit ini. Ngabuburit kita sambil menunggu buka puasa kita mengharmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Bob, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu, 11 Maret 2026.
Bob menuturkan bahwa proses revisi cukup dinamis. Tahap sebelumnya hampir selesai, namun ada perubahan sehingga penyusunan menjadi lebih panjang.
Rangkaian pembahasan akan dilanjutkan melalui beberapa rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada akhir Maret hingga awal April 2026, termasuk pendalaman pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem hak cipta.
Baleg menargetkan agar draf revisi bisa rampung bahkan segera setelah Lebaran. Revisi UU Hak Cipta ini termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dalam prosesnya, Baleg telah mengadakan RDPU dengan pemangku kepentingan industri musik, mulai dari asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga label rekaman.
Salah satu fokus utama revisi adalah sistem royalti musisi.
Usulan yang muncul antara lain pembayaran minimal 25 persen royalti sebelum pertunjukan, dengan pelunasan sisa paling lambat 30 hari setelah acara.
DPR berharap revisi ini menciptakan kepastian hukum lebih baik serta ekosistem musik yang sehat dan adil bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.-***















