TERASJABAR.ID – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun beserta jajaran untuk menerima berbagai masukan terkait dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro.
Dalam kesempatan itu, Menkop juga mendengarkan masukan APKLI terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015, yang dianggap perlu diperkuat.
Khususnya mengenai pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.
Menurut Menkop, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.
Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.
“Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu dicek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak? Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Disinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” jelas Ferry, dikutip siaran pers Kemenkop.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Kemenkop menyampaikan agar Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi 2015 dapat dikaji kembali dengan melibatkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Kepala Daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” ungkapnya.









