Komisi V DPRD Jawa Barat H. Yomanius Untung merespons positif terhadap gagasan Gubernur Dedi Mulyadi menyewa helikopter untuk keperluan medis. Namun, Komisi V mengingatkan terkait prosedur anggaran untuk sewa helikopter medis, walaupun hal itu berkaitan dengan kemanusiaan.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung mengatakan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 belum ada pembahasan mengenai sewa helikopter untuk keperluan medis. H. Untung juga belum mendapatkan informasi formal terkait rencana itu dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, yang merupakan mitra Komisi V.
“Gagasan dari Pak Gubernur secara substansi itu bagus. Tapi memang belum ada pembahasan mengenai itu,” kata H. Untung, Rabu (04/03/2026).
Ia berujar, rencana sewa helikopter ini memang berkaitan dengan minimnya dokter spesialis, khususnya di RSUD Jampang Kulon dan Pameungpeuk. Selain itu, jarak dua RSUD ke kota besar menjadi salah satu pertimbangan dokter spesialis, terutama yang berpengalaman lebih memilih bertugas dan membuka praktik di pusat kota.
“Ini berkaitan dengan aspek kemanusiaan, tinggal aspek prosedurnya saja agar itu terealisasikan. Dari sisi anggaran sebenarnya memungkinkan, tinggal hitung rasionalitasnya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Untung menambahkan, skema sewa helikopter untuk keperluan medis yang memungkinkan bisa melalui APBD Perubahan 2026. Apabila, Pemprov Jabar serius merealisasikan rencana tersebut, mereka bisa mengajukan agar DPRD bisa mengesahkan pada akhir tahun ini.
“Sewa helikopter untuk medis bisa di anggaran perubahan. Normatifnya sekitar September atau Oktober sudah bisa ketok palu untuk APBD Perubahan. Tapi prasyaratnya harus tuntas seperti realisasi semester pertama, penyampaian LHP BPK, kejelasan Silpa tahun 2025,” tuturnya.
Sementara mengenai keluhan Direktur RSUD Jampang Kulon mengenai dokter spesialis yang tidak betah bertugas di daerah itu, H. Untung akan segera menindaklanjutinya bersama Dinkes Jawa Barat. Mengingat, persoalan dokter spesialis itu bukan masalah biasa, melakukan urusan yang mendesak karena berkaitan dengan pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan.
“Karena ini kan sebenarnya bukan urusan yang biasa, ini kan urusan yang mendesak, emergensi. Maka kami kami bahas secara paripurna ya secara tuntas dengan Dinkes,” katanya.

















