TERASJABAR.ID – Polisi menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun yang melibatkan sepuluh kendaraan di Tol Purbaleunyi KM 93B, Kab. Purwakarta, Kamis (5/3/2026) malam lalu.
Penetapan tersangka pengemudi truk kontainer nopol B 9367 UEL, Muhamad Yahya (27) ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar. Kombes Pol Raydian Kokrosono, mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya beberapa faktor yang menjadi pemicu kecelakaan tersebut. “Pengemudi atas nama Muhamad Yahya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raydian, Minggu (8/3/2026).
Namun polisi masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari pihak perusahaan angkutan. Salah satu hal yang sedang didalami adalah dugaan muatan berlebih atau overload pada kendaraan kontainer tersebut. “Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak perusahaan, tentu akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mengungkap kronologi kecelakaan secara lebih detail, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar juga menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke lokasi kejadian pada Jumat pagi. Proses olah TKP dilakukan secara menyeluruh dengan menutup sebagian lajur tol guna memastikan pengumpulan data berjalan maksimal.
Dalam proses tersebut, petugas menggunakan teknologi pemindai tiga dimensi (3D scanner) untuk memetakan posisi akhir kendaraan, bekas pengereman, serta serpihan kendaraan yang tersebar di lokasi kejadian. Teknologi ini digunakan untuk merekonstruksi secara rinci detik-detik terjadinya kecelakaan.*

















